sikathabisnews | Bangka ~~~ Sebuah gudang penimbunan solar ilegal telah di temukan di desa cit dusun air tenggiling kecamatan Riau silip kabupaten Bangka , menurut informasi yang di peroleh , pemilik gudang tersebut di duga adalah Unyil/gendut .

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga sekitar yang memilih untuk tidak di sebut namanya , mengungkapkan bahwa gudang tersebut sering menjadi tempat keluar masuknya armada , yang menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat setempat .

Aktivitas ini di anggap mencurigakan dan telah mengunggah perhatian warga untuk melaporkannya kepada pihak berwenang , pihak berwenang kini di harapkan di harapkan untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

Menurut undang undang migas yakni, penyalahgunaan BBM subsidi baik itu jenis bio solar maupun jenis pertalite BBM bersubsidi di atur dalam undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 selain itu , penyalah gunaan BBM juga di atur dalam pasal 55 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja .

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam undang undang No 22 tahun 2001tentang minyak dan gas bumi , pasal 53 sampai dengan pasal 58 , dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 ( enam puluh milyar rupiah )

Sampai berita ini tayang awak media akan mencoba klarifikasi baik itu BPH migas Pertamina maupun pihak aparat penegak hukum setempat,hingga Polda Kepulauan propinsi Bangka Belitung untuk mengecek ke lokasi***Tim/Red