Sikathabisnews |Pangkalpinang~~~Dinding kokoh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang, ternyata tidak cukup rapat untuk meredam aroma hak istimewa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di saat ratusan narapidana berdesakan di sel yang pengap, Muhammad Dwiki Saddam Roesli seorang narapidana kasus narkotika dengan vonis lebih dari tujuh tahun penjara justru kedapatan menikmati hidup dengan fasilitas yang sangat mustahil dimiliki oleh seorang pesakitan biasa.

Sebuah foto eksklusif yang berhasil diperoleh menunjukkan mantan calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 tersebut sedang asyik bersandar di sebuah kursi biru di dalam kamar selnya.

Tanpa beban, ia menempelkan telepon genggam (smartphone) hitam di telinga kirinya,memegang rokok elektrik (vape) di tangan kanan,sementara sebuah gitar akustik cokelat bersandar santai di pangkuannya.

Kamar tempatnya mendekam, yang diidentifikasi berada di Kamar 3 Blok A,terlihat jauh lebih lengang dan rapi dibanding standar sel Lapas pada umumnya.

Pola hidup istimewa ini mempertegas dugaan adanya praktik tebang pilih dan transaksi ruang di dalam Lapas Tuatunu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal di lingkungan Lapas,Dwiki bukan sekadar narapidana biasa Ia ditengarai telah mencengkeram pengaruh kuat hingga didaulat sebagai “penguasa” yang mengendalikan seluruh aktivitas di Blok A.

“Semua dikendalikan oleh dia (Dwiki) mulai dari jalur distribusi barang, keamanan internal blok, hingga siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitas lebih,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan, Kamis lalu.

Bobroknya penegakan aturan di dalam Lapas ini kian benderang dalam sebuah peristiwa beberapa hari lalu saat pihak Lapas menggelar tes urine mendadak,hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa urine milik Dwiki positif mengandung zat psikotropika.

Ironisnya,alih-alih dijebloskan ke sel pengasingan (sel tikus) atau mendapatkan sanksi disiplin berat sebagaimana narapidana lainnya, Dwiki justru melenggang bebas tanpa tersentuh sanksi apa pun.

Sikap permisif aparat Lapas ini berbanding terbalik dengan nasib narapidana kelas teri Sumber yang sama membeberkan ketidakadilan mencolok tersebut.

“Narapidana lain yang tes urinenya positif langsung diseret ke sel isolasi hari itu juga tapi untuk Dwiki? Tidak ada tindakan sama sekali dia tetap santai di kamarnya, merokok, dan main gitar seolah-olah tes urine itu hanya formalitas belaka,” cecar sumber tersebut dengan nada geram.

Keistimewaan yang dinikmati Dwiki memicu tanda tanya besar, mengingat rekam jejak kriminalnya yang tergolong berisiko tinggi Sebelum mendekam di Lapas Tuatunu,Dwiki Saddam Roesli merupakan politisi lokal yang sempat maju dalam kontestasi Caleg 2024. Langkah politiknya kandas setelah aparat kepolisian meringkusnya karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Bukan sekadar pengguna,kala itu Dwiki ditangkap saat berupaya menyelundupkan sabu yang ditujukan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Bukit Semut, Sungailiat.

Sebagai pelaku penyelundupan narkoba ke dalam institusi pemasyarakatan,penempatan Dwiki di kamar mewah dengan fasilitas komunikasi lengkap di Lapas Tuatunu dinilai seperti memelihara bom waktu.

“Ini sangat berbahaya. Seseorang yang ditangkap karena menyelundupkan narkoba ke dalam penjara,kini justru diberi fasilitas HP dan menguasai satu blok di penjara lain bagaimana kita bisa percaya ada pembinaan di dalam sana jika pengawasannya sekonyol ini?”tegas seorang pengamat hukum pidana saat dimintai tanggapan mengenai temuan ini.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala Lapas Kelas IIA Tuatunu dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung terkait bebasnya penggunaan gawai,rokok elektrik,serta dugaan pembiaran terhadap hasil tes urine positif sang mantan caleg.

Publik kini menunggu, apakah jeruji besi di Tuatunu benar-benar berfungsi sebagai tempat hukuman dan pembinaan, atau sekadar menjadi “istana baru” bagi para narapidana berduit yang mampu membeli hukum***Tim WRC Macan Putih