Sikathabisnews |Batu Belubang Bangka Tengah ~~~Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) banteng Desa Batu belubang Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, diduga menjadi tempat sarang Mafia BBM bersubsidi dengan menjual Solar dan Pertalite ke pengecer untuk diperjualbelikan lagi.
Hal ini terpantau di lokasi SPBN, salah satu mobil tengah mengisi puluhan jerigen BBM bersubsidi yang diduga akan dijual kembali.
Kejadian tersebut ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali, namun parahnya saat pengisian dilakukan tidak ada pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Salah satu sumber media ini mengaku, bahwa dirinya melihat kalau di SPBN ini setiap hari menjual dan bagi- bagi BBM jenis solar maupun Pertalite, ke Pengerit bukan mengutamakan Nelayan.
“Ini bukan yang pertama, tapi sudah seringkali ,seakan hal ini sudah menjadi pemandangan yang wajar, dan tampak seperti dibiarkan karena tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait,” ungkap nya Rabu 16/07/2025
Padahal kata dia, Pemerintah melalui Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBN dengan maksud dijual kembali.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Sekedar informasi, bahwa praktek bisnis Mafia BBM Bersubsidi ilegal itu sering dilakukan di SPBN Banteng dan terlihat bandel.
Hingga berita ini diterbitkan,pihak SPBN Banteng bernama Yunus belum berhasil diwawancara terkait Temuan Awak media ini, namun upaya konfirmasi akan terus dilakukan***Tim/Red Bersambung……












