BERUAS, BANGKA TENGAH — Modus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tak lagi sebatas main tangki siluman atau sedot selang manual. Di Bangka Tengah, kejahatan ini bertransformasi menggunakan teknologi: QR Code MyPertamina dicangkok, digandakan, dan diduga kuat diputar berulang kali oleh oknum operator dispenser minyak bersama para spekulan—parapemangsa BBM bersubsidi yang biasa dijuluki “setan BBM”.
Praktik canggih tapi culas ini terendus dalam jejak digital transaksi di SPBU 24331137 yang berlokasi di Simpang Katis, Desa Beruas, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Modus Pembobolan Sistem: Kode Barcode Berpindah Tangan
Berdasarkan investigasi dan bukti transaksi digital pada EDC mesin PAX A930 tercatat transaksi atas kendaraan bernomor polisi BN 1283 PF. Dalam rekaman sistem tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09:19 WIB, kendaraan jenis Toyota Avanza tersebut tercatat telah menyedot kuota sebesar 37,50 Liter dari rata-rata kapasitas normal tangki sebesar 40,00 Liter, menyisakan ruang pengisian hanya sebesar 2,50 Liter atau senilai Rp 25.000.
Temuan ini menyibak selubung indikasi kuat: barcode resmi milik pemilik kendaraan disinyalir telah diretas, dipindai tanpa izin, atau sengaja disimpan oleh oknum petugas nosel (operator) untuk ditransaksikan berkali-kali bagi kendaraan pengumpul (pengerat) BBM subsidi lainnya.
”Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kejahatan terorganisasi yang melibatkan oknum internal SPBU dengan kelompok pemburu margin solar/pertalite subsidi,” ungkap sumber internal yang mengetahui alur distribusi di lapangan.
Jerat Hukum: Dari Pidana Migas Hingga Kejahatan Siber
Praktik pengangsiran BBM bersubsidi dengan memanipulasi data digital bukan sekadar pelanggaran etik distribusi, melainkan tindak pidana berat yang mengancam ketahanan energi nasional.
Pihak penegak hukum dan Pertamina Niaga memiliki landasan hukum kongkrit untuk menjerat para pelaku hingga ke tingkat manajemen SPBU:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/or Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 30 ayat (1) dan (3): Terkait pengaksesan sistem elektronik milik orang lain secara tanpa hak dan melanggar hukum.
Pasal 32 ayat (1): Terkait pengubahan, pengrusakan, pemindahan, atau penyembunyian dokumen/informasi elektronik (kuota barcode).
Ancaman sanksi pidana penjara hingga 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pasal 378 & 55 KUHP (Penyertaan Tindak Pidana Penipuan)
Oknum operator nosel yang bekerja sama dengan penimbun BBM dapat dijerat pasal penyertaan (deelneming) karena secara bersama-sama melakukan manipulasi transaksi demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Tabuh Genderang Perang: Brigade 571 Trisula Macan Putih Ambil Sikap
Skandal yang merugikan pemilik kendaraan sah dan negara ini langsung memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung menegaskan tidak akan tinggal diam melihat praktik penjarahan subsidi ini terus berlangsung secara telanjang.
Wakil Ketua Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih Babel, Qui Hutagalung, menyatakan komitmennya untuk membongkar jaringan “setan BBM” di SPBU Beruas hingga ke akar-akarnya.
”Kami tidak akan mentolerir permainan kotor ini. Penggunaan barcode milik warga secara ilegal oleh oknum operator dan spekulan BBM di SPBU 24331137 Beruas adalah kejahatan terang-terangan yang menginjak-injak hak rakyat kecil,” tegas Qui Hutagalung saat memberikan keterangan.
”Bersama pemilik kendaraan yang dirugikan, kami dari Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih akan melayangkan laporan resmi hari ini juga ke PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, BPH Migas/Satgas Migas, serta Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kami mendesak pemutusan hubungan kerja (PHK) oknum terlibat, pencabutan izin operasional SPBU, hingga proses hukum pidana bagi pemilik SPBU jika terbukti ada pembiaran!” tambah Qui dengan nada tegas.
Ujian Ketegasan Aparat dan Pertamina
Pertamina Patra Niaga telah berulang kali mengampanyekan sistem Digitalization of SPBU dan penyaluran BBM Tepat Sasaran via sistem MyPertamina. Namun, temuan transaksi misterius pada EDC di SPBU 24331137 Beruas ini menjadi tamparan keras bahwa benteng digital tersebut sangat rentan dibobol dari dalam (inside job).
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Satgas Migas dan Ditreskrimsus Polda Babel. Akankah hukum benar-benar menindak tegas para “setan BBM” dan oknum SPBU nakal ini, ataukah laporan resmi ini kembali menguap di tengah kepulan asap knalpot para pengerat BBM subsidi?***Tim Investigasi Macanputih/TimRajekuwek/TimRajemawang/TimRajebelis/IMC Group
Bancak subsidi di tangki gelap jejak digital “setan BBM subsidi” di SPBU beruas
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini







