TAKALAR– Kejaksaan Negeri Takalar resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Pegadaian Takalar yang bekerja sama dengan PT Pesona Jasa Optima. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 11 September 2025.
Tersangka berinisial ADA, diketahui merupakan petugas Business Process Outsourcing (BPO) yang menangani KUR di Pegadaian. Selama periode 2023 hingga 2024, ADA diduga memalsukan kwitansi pembayaran KUR dari para nasabah.
Akibat ulahnya, sejumlah nasabah yang sebenarnya sudah melunasi cicilan KUR justru tercatat menunggak. Setelah dilakukan audit internal oleh Inspektorat Pegadaian, total kerugian akibat penyelewengan ini diperkirakan mencapai Rp466 juta.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, ADA langsung digiring petugas mengenakan rompi tahanan berwarna pink, dan resmi ditahan di Lapas Kelas II B Takalar untuk 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Muhammad Musdar, mengatakan penyidikan masih terus berlanjut dan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan (pengembangan tersangka lainnya),” ujar Musdar.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih karena merupakan pengungkapan dugaan korupsi pertama sejak Ahsan Thamrin menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Takalar.
Sebelumnya, suasana di sekitar kantor Kejari Takalar mulai ramai saat mobil tahanan terparkir di halaman depan. Saat dikonfirmasi, Musdar hanya memberikan keterangan singkat.
“Kasus Pegadaian ada pembayaran yang tidak sampai,” katanya.
Untuk saat ini, Kejari Takalar baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Namun penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.(*)






