Bangka Selatan –penampung dan pelobian timah Diduga milik Ari desa kelideng kabupaten Bangka Selatan masih melakukan aktivitas tanpa tersentuh aparat penegak hukum sampai saat ini masih bebas beraktivitas dan pemilik diduga milik Ari kebal dengan namanya hukum.
Dari pantauan awak media terlihat karung tumpukan pasir timah, tempat pelobian timah yang sangat disayangkan tempat tersebut masih aman-aman saja tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Keterangan dari masyarakat,ya memang betul itu tempat penampungan timah itu milik Ari asli orang sini juga,kalau untuk timahnya kurang tau juga di bawa kemana, ungkapnya.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan terus konfirmasi penampung timah diduga bernama Ari dan aparat penegak hukum segera di tindak lanjuti yang beralamat desa kelideng kabupaten Bangka Selatan.
Sudah sangat. Jelas dan benar sesuai dengan ketentuan sanksi pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009,tentang pertambangan Mineral dan Batu bara dengan Ancaman Hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak (Rp 1000.000.000.000.00)(team)