Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pangkal Pinang Senin 24/06/2026 — Perkara hukum yang menjerat advokat Andi Kusuma memasuki babak baru. Pada Senin, 24 Agustus 2026, penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Andi Kusuma beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bangka dalam tahap II.

 

Pelimpahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan kepolisian ke tahap penuntutan. Setelah menerima pelimpahan, Kejaksaan Negeri Bangka melakukan penahanan terhadap Andi selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

 

Di tengah proses tersebut, Andi tetap menyatakan keberatan terhadap perkara yang menjerat dirinya. Kepada awak media, ia mengaku merasa dikriminalisasi dan membantah pernah menerima uang dari klien sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

 

ANDI BANTAH TERIMA UANG RP250 JUTA

 

Menurut keterangan Andi, persoalan bermula dari kesepakatan jasa yang nilainya disebut mencapai Rp250 juta.

 

Namun, Andi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung. Ia menyebut uang tersebut justru diserahkan oleh klien kepada mantan karyawannya tanpa sepengetahuan dirinya.

 

Atas dasar itu, Andi membantah apabila dana tersebut dianggap sebagai honorarium atau keuntungan pribadi yang diterimanya.

 

Dalam keterangannya sebelumnya, Andi juga menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukannya berkaitan dengan investigasi lapangan, investigasi legal, penelusuran aliran dana serta audit dalam persoalan tambak udang.

 

Ia mengklaim telah mengeluarkan sejumlah dana talangan untuk menjalankan pekerjaan tersebut.

 

VERSI PENYIDIK BERBEDA

 

Sementara itu, konstruksi perkara dari pihak penegak hukum berbeda dengan keterangan Andi.

 

Polisi sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak udang. Dalam proses penyidikan, Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan hingga akhirnya perkara memasuki tahap II.

 

Kini, setelah berkas dan tersangka dilimpahkan kepada jaksa, pembuktian perkara akan memasuki tahapan yang lebih terbuka di pengadilan.

 

LAPORAN KE KAPOLDA DISEBUT SUDAH DICABUT

 

Dalam perkembangan lainnya, Andi menyampaikan bahwa laporan yang sebelumnya diajukan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktur Reserse Kriminal Umum disebut telah dicabut setelah terjadi perdamaian antara pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

 

Andi juga menegaskan bahwa apabila kesepakatan perdamaian yang telah dibuat kemudian dilanggar atau diingkari, dirinya meminta agar konsekuensi hukum terhadap pelanggaran kesepakatan tersebut ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Persoalan tersebut menambah dimensi baru dalam perkara yang kini tengah memasuki tahap penuntutan, terutama terkait kesepakatan para pihak, pembayaran, serta pelaksanaan perdamaian.

 

KRIMINALISASI ATAU PERKARA PIDANA?

 

Pernyataan Andi mengenai dugaan kriminalisasi menjadi bagian penting yang perlu didengar publik. Namun, secara hukum, istilah “kriminalisasi” belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti sebelum melalui proses pembuktian.

 

Begitu pula sebaliknya, status tersangka maupun proses penuntutan tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

 

Pengadilan nantinya yang akan menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Jika benar Andi tidak pernah menerima dana sebagaimana yang dipersoalkan, klaim tersebut tentu harus dibuktikan melalui alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sebaliknya, apabila jaksa dapat membuktikan unsur pidana sebagaimana dakwaan di persidangan, proses hukum tersebut harus dihormati.

 

PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN

 

Dengan dilaksanakannya tahap II, perhatian kini tertuju pada proses penuntutan dan persidangan.

 

Perkara ini tidak seharusnya hanya menjadi pertarungan pernyataan antara pihak yang merasa dirugikan dan pihak yang membantah tuduhan.

 

Yang paling penting adalah bukti.

 

Dokumen, transaksi keuangan, keterangan saksi, komunikasi para pihak, serta rangkaian peristiwa akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah tuduhan pidana tersebut terbukti atau justru sebaliknya.

 

Pada akhirnya, hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini publik semata.

 

Tuduhan kriminalisasi harus dibuktikan, sementara tuduhan pidana juga harus dibuktikan.

 

Keduanya harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang terbuka dan adil.

 

CATATAN REDAKSI: Pernyataan mengenai dugaan kriminalisasi, tidak menerima uang, penyerahan dana kepada mantan karyawan, serta pencabutan laporan setelah perdamaian merupakan keterangan dari pihak Andi Kusuma. Pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum dan perkara masih harus diuji melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim Red : L215