sikathabisnews| Tasikmalaya Jawa Barat ~~~Peran serta masyarakat melalui sebuah lembaga Swadaya Masyarakat PENJARA Tedi sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Tasikmalaya terus melakukan kegiatan sebagai kontrol sosial masyarakat di wilayah kabupaten Tasikmalaya,baru-baru ini Tedi menelusuri kejanggalan atas laporan masyarakat desa jatiwaras kecamatan jatiwaras kabupaten Tasikmalaya atas dugaan pemotongan penyaluran kucuran dana program keluarga Harapan sebesar Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tiap Penerimaan Manfaat sebanyak lebih dari 100 orang.
Permensos No. 1 tahun 2018 pasal 62 tentang masyarakat dapat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PKH dan Undang-undang yang mengatur kesejahteraan sosial dan penanganan fakir miskin, serta peraturan menteri sosial, adalah dasar hukum yang mengatur Program Keluarga Harapan (PKH).
Undang-undang yang mengatur PKH
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Peraturan menteri yang mengatur PKH
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018.
Pelaksanaan PKH
Pelaksanaan PKH di daerah kabupaten/kota dilakukan oleh dinas sosial daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota
Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan PKH di daerah kabupaten/kota kepada gubernur
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan PKH di daerah provinsi kepada tim koordinasi nasional PKH.
Dinas Sosial berperan dalam pengawasan PKH melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, serta pendampingan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Monitoring dan evaluasi melakukan kunjungan langsung ke tempat pelaksanaan PKH
Mendampingi UPPKH dan KPM saat pencairan bantuan
Mendampingi KPM saat Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
Melakukan monitoring dan evaluasi bersama UPPKH di wilayah kecamatan atau desa
Menggunakan aplikasi SIKS-NG untuk mengolah data KPM
Pendampingan
Memberikan dukungan langsung kepada KPM
Membimbing dan memastikan KPM mematuhi kewajiban program
Menangani pengaduan atau masalah yang dihadapi masyarakat selama proses menjadi peserta PKH
Melakukan pelatihan dan pemberdayaan kepada KPM
Memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan KPM dalam berbagai bidang
Dinas Sosial juga berperan sebagai fasilitator, pendidik, perwakilan masyarakat, dan mediator dalam program PKH.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.
Tedi melakukan konfirmasi ke dinas sosial kabupaten Tasikmalaya Kabid linjansos Deden, Deden Setelah di temui mengungkapkan bahwa dinsos tidak mempunyai kewenangan untuk melaporkan pungli yang di lakukan oknum pelaku pemotongan, wajar ada kecurigaan bahwa dinsos khusus nya bidang linjansos tumpul atau diduga ada keterlibatan dalam pungutan tersebut.
Melalui wawancara beberapa korban dan di video, korban mengungkapkan bahwa saya di potong Kecil nya sebesar Rp 50.000 dan paling besar Rp 100.000 perorang Dengan alasan bekas biaya operasional audensi pihak pelaku.
Sampai berita ini di muat, pihak dinsos sama sekali belum bisa berbuat banyak, baik terjun ke lapangan atau melakukan monitoring dan mengumpulkan bukti pemotongan tersebut untuk dilakukan laporan kepada pihak berwenang.
Dalam waktu dekat saya akan melakukan somasi ke dinas sosial kabupaten Tasikmalaya dan sekaligus akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang, ujar Tedi.
Pihak Dinas Sosial sampai saat ini belum bisa menerima konfirmasi dari media sikathabisnews.Arc