Koba, Bangka Tengah – Senin ,10 November 2025.|SikatHabisNews. Aktivitas tambang skala besar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Bangka Tengah. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi SikatHabisNews, di kawasan Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah, Kecamatan Koba, ditemukan adanya aktivitas pengerukan tanah menggunakan tiga unit alat berat merek Hitachi. Aktivitas tersebut kini menjadi sorotan publik dan perlu segera ditelusuri legalitasnya oleh pihak berwenang.
Yang lebih mengejutkan, aktivitas tambang tersebut berada tepat di belakang area kantor Pemda Bangka Tengah, tidak jauh dari rumah dinas Kejati, dan hanya berjarak beberapa meter dari rumah dinas Bupati Bangka Tengah. Keberadaan tambang di jantung pusat pemerintahan ini menimbulkan tanda tanya besar:
Apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi, dan mengapa bisa berlangsung tanpa pengawasan tegas dari aparat penegak hukum?
Salah satu warga Padang Mulia yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahan:
“Tambang Timah itu skala besar, alat beratnya tiga unit Hitachi yang terlihat jelas oleh tim investigasi di lapangan. Sudah lama jalan, tapi tidak ada tindakan.Katanya pemilik itu di duga “Bos ACING,” ujar dari narasumber salah satu warga setempat.
—
Tim Investigasi Turun ke Lapangan.
Tim investigasi SikatHabisNews yang turun langsung ke lokasi pada Minggu (9/11) sore, mendapati dengan jelas keberadaan tiga alat berat Hitachi beroperasi di area belakang kompleks pemerintahan tersebut. Terlihat juga sejumlah pekerja tengah melakukan pengerukan tanpa papan informasi proyek maupun tanda-tanda keselamatan kerja di sekitar lokasi.
Temuan di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar:
Jika aktivitas tambang itu memang memiliki izin dan legalitas yang sah, mengapa aspek keselamatan kerja (K3) diabaikan begitu saja?
Tidak tampak adanya rambu peringatan, alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, atau pengawasan dari pihak berwenang.
Padahal, dalam setiap kegiatan pertambangan yang berizin, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Pengabaian aspek K3 dapat menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan tanggung jawab dari pemegang izin maupun otoritas terkait.
—
Diduga Ada Pembiaran.
Warga setempat juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kalau memang legal, kenapa tidak ada tanda-tanda resmi atau pengawasan dari dinas terkait? Jangan-jangan memang ada pembiaran,” ujar salah satu warga.
Padahal, selama ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) bersama aparat hukum kerap melakukan razia tambang di berbagai wilayah Bangka Tengah. Namun anehnya, lokasi yang begitu mencolok dan berada di kompleks pemerintahan justru seolah dibiarkan tanpa tindakan.
—
Desakan Penelusuran oleh Satgas PKH.
Tim investigasi SikatHabisNews meminta Satgas PKH untuk segera turun ke lapangan dan menelusuri tambang timah yang beroperasi di belakang kantor Pemda Bangka Tengah ini.
Langkah cepat Satgas sangat dibutuhkan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin resmi atau justru melanggar hukum.
Jika ditemukan adanya pelanggaran izin, pengabaian K3, atau indikasi pembiaran, maka hal ini menjadi tamparan keras bagi wibawa hukum dan pemerintahan daerah.
Publik menunggu transparansi dari Satgas PKH, aparat kepolisian, dan Pemkab Bangka Tengah untuk menjelaskan secara terbuka status hukum tambang tersebut, sekaligus menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Tim investigasi SikatHabisNews akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat maupun membekingi aktivitas tambang, serta mengungkap aliran dana dan jaringan di balik operasi tambang yang berlokasi hanya sepelemparan batu dari pusat kekuasaan daerah.
✍️ Mega Lestari : Tim Investigasi SikatHabisNews








