Sikathabisnews |Pangkalpinang ~~~bau menyengat tercium Saat tim LSM dan Ormas sedang menjenguk salah satu kerabat di sebuah Rumah Sakit Swasta yang berpusat di kota Pangkalpinang tepat nya di area perkantoran Pemerintah kota Pangkalpinang (07/02/2025).
Tim sangat penasaran dan mencoba menginvestigasi asal muasal bau tersebut dan tim sangat terkejut ketika menemukan sumber tersebut ternyata berasal dari sebuah Pabrik pembuatan Minuman Keras jenis Arak.
Nampak puluhan Ember dan Drum berisi cairan yang masih mengeluarkan asap tipis(Mungkin baru selesai Produksi-Red) tersusun di lantai pabrik tersebut.
Tim mengkonfirmasi temuan ini ke salah seorang warga sebut saja lee kuang
“Bener Bang (Iya Bang-Red) itu adalah pabrik arak pemiliknya bernama Ahab dan mereka produksi hampir setiap hari”Ungkapnya.
Saat di tanya apakah ada tindakan dari POL PP,Polisi,RT,RW ataupun pihak terkait lainnya karena ini sangat mengganggu di jawab Lee Kuang
” Pernah ada tindakan semacam razia oleh aparat penegak hukum cuma saat mereka datang lokasi (Pabrik -Red) kosong melompong tidak ada apapun di dalamnya (barang bukti-Red) seperti bocor duluan”Jelasnya.
Saat berita ini dipublikasikan Tim masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait guna perimbangan berita karena jelas jelas pabrik ini sangat mengganggu Kenyamanan pasien di Rumah Sakit, Pegawai Perkantoran Pemerintah Kota Pangkalpinang,KEJARI.
“Harapan Saya Pihak Penegak Hukum,Perda,dan Instansi terkait lainnya kiranya ini segera ditindaklanjuti, karena pabrik berdampak bisa membuat ketidak nyamanan masyarakat karena dan juga menimbulkan tindak kejahatan kriminal,” Pungkasnya.
Dalam kasus ini Pelaku Ahab dapat dikenakan sanksi sesuai
Pasal 204 KUHP:
“Barangsiapa dengan sengaja memproduksi minuman keras, yang oleh karena sengaja ditambahi atau dicampuri dengan zat yang berbahaya atau dengan cara lain kepadanya dicemari, dipotong atau diubah, dipersalahkan sebagai produsen dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.”
Dan Pasal 204A KUHP:
“Barangsiapa dengan sengaja menyimpan, memperoleh, menjual, menyerahkan, menyalurkan atau menyediakan minuman keras yang menurut ketentuan Undang-Undang ini dilarang atau belum memenuhi persyaratan yang ditentukan, dipersalahkan sebagai penjual dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Serta UU Pangan pasal 137 jelas mengatur
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Jadi dalam produksi minuman jenis Arak ini Ahab dapat di jerat 2 UU yaitu UU KHUP dan UU Pangan……Bersambung (Pr007)