SABANG – 24 Oktober 2025 Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan strategis di wilayah perbatasan barat Indonesia, Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Daerah Aceh bersama jajaran Polres Sabang menggelar pemantauan intensif di sejumlah pasar tradisional Kota Sabang, Kamis (23/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya terpadu Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum untuk memastikan harga beras tetap terkendali, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat memperoleh akses terhadap bahan pokok dengan harga wajar.
Kegiatan lapangan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan melibatkan berbagai unsur strategis, antara lain:
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh,
Panit I Unit III Subdit I Indagsi Reskrimsus Polda Aceh,
Kanit I Tipidter Polres Sabang mewakili Kasat Reskrim Polres Sabang,
Bapanas PIC Aceh, Ibu Erna Djati,
Perwakilan Wilayah Bulog Provinsi Aceh,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh,
Dinas Pangan Aceh, serta
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Temuan Lapangan: Harga Beras Medium di Atas HET
Dalam pemantauan di Pasar Rakyat Tangga Tujuh, tim menemukan sejumlah kios yang menjual beras medium di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku secara nasional.
Antara lain:
Kios 05 Blok B – milik Abdul Wahid, harga Rp15.300/kg
Kios 08 Blok C – milik Zainal, harga Rp15.300/kg
Kios 20 Blok B – milik Agus Salim, harga Rp14.600/kg
Sementara beras program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari pemerintah masih stabil di Rp12.000/kg.
Tim memastikan bahwa stok beras di pasaran cukup aman, meskipun beras premium belum masuk ke wilayah Kota Sabang.
Respons Tegas: Teguran dan Langkah Korektif
Menindaklanjuti temuan di lapangan, Tim Satgas langsung memberikan surat teguran resmi kepada pedagang yang melanggar ketentuan harga.
Selain itu, Satgas juga merekomendasikan tiga langkah strategis:
1. Mengimbau seluruh pedagang untuk tidak menjual beras medium dan premium di atas HET.
2. Mendorong kolaborasi dengan distributor dan supplier agar harga beli di tingkat pedagang tetap rasional dan tidak membebani masyarakat.
3. Menerapkan sanksi administratif dan teguran tertulis bagi pelanggaran berulang.
Langkah ini menegaskan bahwa kebijakan pengendalian harga bukan sekadar himbauan, tetapi bagian dari pengawasan aktif lintas instansi demi menjaga keadilan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Sinergi Aceh – Sabang: Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Pemantauan di Sabang menjadi representasi keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pengawasan harga yang transparan dan berkeadilan, terutama di wilayah kepulauan dan perbatasan.
Kolaborasi antara Polda Aceh, Polres Sabang, dan Pemerintah Daerah menunjukkan bentuk nyata sinergi dalam menjaga stabilitas pangan.
> “Kami akan terus melakukan pemantauan berkala dan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan harga beras di wilayah hukum Polres Sabang,”
tegas perwakilan Satgas dalam laporan resmi kepada media.
Kegiatan lintas lembaga ini juga menjadi bagian dari gerakan nasional penguatan ketahanan pangan, memastikan bahwa masyarakat di ujung barat Indonesia tetap memperoleh hak yang sama atas harga dan pasokan bahan pokok yang adil.
Eric Karno




