
Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang wartawan media online Snipertuntas.com mendatangi Kantor Desa Sampulungan untuk melakukan verifikasi informasi publik. Kunjungan itu merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memastikan transparansi dan akurasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Namun, proses konfirmasi yang diharapkan berjalan terbuka justru tidak membuahkan hasil. Kepala Desa Sampulungan disebut meninggalkan kantor saat wartawan tiba, sehingga upaya klarifikasi terkait sejumlah informasi publik tidak dapat dilakukan.
“Kami datang secara resmi untuk meminta penjelasan terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2024 yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Tetapi setelah menunggu cukup lama di kantor desa, kepala desa tidak hadir dan tidak ada keterangan resmi yang kami terima melalui perangkat desa,” ungkap Ar, wartawan Snipertuntas.com, Selasa (16/12/2025).
Selain menunggu di kantor desa, awak media juga mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak Kepala Desa Sampulungan.
Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya kurangnya keterbukaan terhadap media. Padahal, sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kondisi ini pun menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan terkait komitmen Pemerintah Desa Sampulungan dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Desa Tahun 2024.
Media ini masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak Kepala Desa Sampulungan guna menjaga keberimbangan informasi.(*)






