Sabang – 19 Februari 2026, Dinamika persidangan perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait pembangunan Gedung Guskamla kembali mengemuka di ruang sidang Pengadilan Negeri Sabang, Rabu (18/2/2026). Sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB itu menghadirkan tiga saksi fakta dari pihak Penggugat, yakni Ahli Waris Said Nya’pa.
Selama tiga jam persidangan, majelis hakim mendalami secara cermat keterangan para saksi guna mengurai mata rantai histori kepemilikan dan penguasaan tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Saksi pertama, Suparjono, anak kandung almarhum Paino bin Paimin, memberikan keterangan tegas di bawah sumpah bahwa ayahnya telah menjual sebidang tanah kepada Said Nya’pa pada tahun 1975. Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam konstruksi pembuktian asal-usul hak atas tanah yang disengketakan.
Saksi kedua, Mawardi, cucu dari Fatimah Rana pemilik lahan yang berbatasan langsung di sisi timur kawasan kantor Guskamla saat ini mengungkapkan bahwa pada tahun 2020/2021 dirinya pernah mengajukan keberatan tertulis kepada BPN Kota Sabang atas proses pengukuran tanah milik neneknya yang berbatasan dengan objek perkara. Ia juga mengetahui bahwa ahli waris Said Nya’pa turut mengajukan keberatan atas proses pengukuran yang dilakukan terhadap lahan sengketa tersebut.
Sementara itu, saksi ketiga, Sabri, menyampaikan fakta historis yang tak kalah signifikan. Ia mengaku pada rentang tahun 1983 hingga 1986 pernah diajak langsung oleh Said Nya’pa untuk memanen kelapa di kebun milik yang bersangkutan. Dalam kesaksiannya, Sabri menegaskan bahwa selama proses panen berlangsung, tidak pernah ada pihak lain yang mengajukan klaim maupun keberatan atas penguasaan lahan tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Kota Sabang, mengingat objek sengketa saat ini telah berdiri bangunan Gedung Guskamla yang dikaitkan dengan institusi TNI Angkatan Laut. Persidangan berjalan tertib dan terbuka, dengan majelis hakim secara aktif menggali keterangan untuk memastikan fakta-fakta terungkap secara utuh dan berimbang.
Majelis hakim menutup sidang dengan menetapkan agenda lanjutan pada Rabu, 25 Februari 2026, yang masih akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembuktian.
Proses hukum yang tengah berjalan ini menjadi ujian penting bagi tegaknya kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak keperdataan, sekaligus cerminan komitmen peradilan dalam menempatkan fakta dan alat bukti sebagai dasar utama dalam memutus perkara.
-Eric Karno








