Bangka Tengah, Rabu (08/10/2025) — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial, Bung Dodoy, mendesak aparat penegak hukum lingkungan (Gakkum KLHK) segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran serius oleh sejumlah perusahaan tambak udang di Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan beberapa perusahaan tambak udang yang diduga kuat beroperasi di dalam kawasan hutan produksi. Kawasan ini seharusnya memiliki fungsi terbatas untuk pengelolaan hasil hutan secara lestari, bukan untuk kegiatan industri tambak yang merusak tata ruang dan ekosistem alami.
> “Ini jelas pelanggaran! Ada dasar hukum yang jelas, termasuk Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang menjadi landasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal seperti ini,” tegas Bung Dodoy.
Menurut LBH Milenial, penyerobotan kawasan hutan produksi oleh korporasi tambak udang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kelestarian lingkungan di wilayah pesisir Bangka Tengah. Aktivitas tersebut berpotensi memicu abrasi, pencemaran, dan hilangnya fungsi ekologis hutan yang menjadi benteng alami bagi masyarakat sekitar.
> “Kami minta Gakkum KLHK segera bertindak! Jangan tunggu sampai hutan rusak parah baru bergerak. Negara harus hadir menegakkan keadilan lingkungan,” ujarnya menambahkan.
LBH Milenial juga mengingatkan bahwa kawasan hutan produksi di Desa Penyak termasuk dalam peta tata guna lahan kehutanan yang statusnya masih aktif dan belum dilepaskan dari kawasan hutan negara. Karena itu, setiap bentuk aktivitas di dalamnya wajib memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
SikatHabisNews | Mega Lestari






