Senin 21 – juli -2025
Sikathabisnews.com
Perlang, Kecamatan lubuk besar, Kabupaten bangka tengah .
Sudah bertahun-tahun lamanya (YUL) melakukan aktivitas sebagai penampung biji timah dari para penambang ilegal.
dari keterangan Narsum yang enggan disebutkan namanya, bahwasannya (Yul) memiliki seorang bos dulunya bernama (RI), namun sekarang kolektor biji pasir timah ini bernaung dengan bos (NO) yang kebetulan masih satu desa bertempat tinggal.
Team akan mengupayakan konfirmasi kepada (YUl) mengenai tentang legalitas perihal aktivitas tersebut.
Serta”Mengupayakan agar berimbang dengan apa yang kita liat dan apa yang kita dengar, “kepada pihak yang berwenang khususnya APH di wilayah tersebut harus ada tindakan tegas terhadap aktivitas para kolektor biji pasir timah ilegal diwilayah hukum nya.
Hal tersebut tentu saja sudah melanggar peraturan undang-undang yang berlaku, khususnya (YUl) yang merasa bebas saja tanpa menyadari bahwa aktivitas tersebut melanggar undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah, namun dianggap (YUL) sudah lumrah.
Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
Sampai terbitnya berita ini, ‘team media akan terus mengkonfirmasi ke jenjang yang lebih tinggi, hingga memutuskan tali jaringan mafia Timah di pulau Bangka Belitung.***Team/Red







