Kamis : 24 – juli – 2025
Bangka Barat – sikathabisNews.com
Berdasarkan hasil investigasi yang di dapatkan rabu sore : 23 – Juli – 2025
Team Saber mengantongi satu nama’ kolektor
Biji pasir timah atas nama yang biasa disapa (mas kiming) yang berada tepatnya di desa Magelang (lubuk), kec,lubuk besar, kab.Bangka -tengah. Prov. kepulauan Bangka Belitung belum tersentuh hukum.
Menurut informasi dari Narsum, serta berdasarkan hasil investigasi dilapangan, bahwasanya kolektor Biji pasir timah ilegal atas nama (mas kiming), sudah lama dirinya menjadi pengepul biji pasir timah ilegal yang didapatkan dari beberapa penambang ilegal, serta membeli biji pasir timah dari pelimbang tradisional.
Saat team saber melakukan investigasi langsung ditempat kediaman (mas kiming)”team melihat, kendaraan roda empat Toyota Inova parkir di samping rumah sang kolektor serta melihat beberapa orang menggunakan sepeda motor sambil membawa mangkok yang berisikan biji pasir timah, untuk dijual kepada sang kolektor tersebut yang biasa disapa (mas kiming).
team terus menggali informasi perihal kolektor tersebut dan mendapatkanya dari seorang Narsum yang enggan disebutkan namanya,,maaf bang boleh saya bertanya, apa Abang tau perihal saudara mas kiming, kemana dia menyetor biji pasir timah tersebut, kalau tidak salah (mas kiming) menyetor biji pasir timah nya dilubuk ke seorang bos yang cukup ternama dan biasa disapa (H.Pidot,).
Adapun pidana yang dikenakan adalah dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan
denda Rp.100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah)
Sampai terbitnya berita ini, “Team saber akan mengkonfirmasi perihal tersebut ke pihak terkait, serta akan mengkonfirmasi ke jenjang yang lebih tinggi,”Hingga memutuskan jaringan mafia timah di Babel.***Team/Red











