Jum’at : 11 – Juli – 2025
Bangka induk – sikathabisnews.com
Berdasarkan berita beberapa hari yang lalu, bahwasanya ada mobil terbakar serta didalamnya ada kerangka manusia yang sudah hangus terbakar tepatnya dijalan Koba samping hotel Aston.
dari hasil identifikasi mengatakan,”mobil na’as tersebut membawa beberapa jerigen yang berisi Bahan bakar jenis pertalite,’ serta diketahui dari hasil mengerit,”entah dari SPBU mana.
Kemungkinan, na’as, “ketika sang sopir merasa kelelahan serta mengantuk, sang sopir tertidur hingga tanpa disadari Rokok yang dipegang jatuh, lalu menimbulkan percikan api hingga membakar seluruh mobil.
Dalam kejadian tersebut, “masih saja ada pihak-pihak SPBU yang memberikan kebebasan kepada para pengerit untuk keluar masuk demi mendapatkan BBM jenis pertalite.
namun bukan jadi satu alasan mengapa para pengerit ini masih melakukan pekerjaan yang membahayakan diri mereka sendiri,” dikarenakan faktor mendasarnya demi kebutuhan untuk makan sehari – hari.
Salah satu contoh SPBU Rebo, tepatnya didesa Rebo, kabupaten Bangka, kuat Duga’an menyelewengkan BBM kepada pengerit untuk dijual kembali,dan tidak semuanya dijual kepada para nelayan.
Berdasarkan temuan salah satu team media, melihat satu unit mobil pickup membawa beberapa jerigen yang berisikan BBM jenis pertalite keluar dari simpang SPBU Rebo.
Melihat mobil pickup membawa beberapa jerigen BBM jenis pertalite, team media segera mengikuti arah laju mobil tersebut.
Tidak beberapa lama serta tidak jauh dari simpang SPBU Desa rebo, laju mobil pickup tersebut berhenti di sebuah warung,dan melihat sang sopir ikut menurunkan jerigen berisikan BBM jenis pertalite ke dalam warung.
Guna mendapati laporan yang signifikan team segera turun dari kendaraan,dan langsung bertanya kepada sopir,,.
Permisi bapak, BBM jenis pertalite tersebut akan digunakan untuk apa bapak,dan dari mana bapak mendapatkannya.
Oh iya bapak, BBM pertalite ini untuk saya jual kembali bapak, dan saya mendapatkannya dari SPBU desa Rebo.
Kalau boleh tau,siapa bapak kuasa SPBU rebo saat ini,”kalau kuasanya saya dengar sering di panggil pak haji, tapi saya mendapat kannya karna disitu ada pengawas nya,,namanya kalau tidak salah (Wira). Ujar sopir yang enggan disebutkan namanya.
Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi:
Pelanggaran : Mengangkut atau menimbun BBM bersubsidi tanpa izin atau untuk tujuan lain selain kebutuhan yang sah.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.
Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan:
Pelanggaran: Melakukan pengangkutan migas tanpa izin usaha pengangkutan yang sah.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.
sampai terbitnya berita ini,team masih mengupayakan untuk konfirmasi kepada pemilik, untuk lembaga yang terkait dan APH “dengan adanya perihal tersebut, mohon segera ditindak lanjuti.***Team/Red











