TAKALAR – Dua lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Takalar mengungkap dugaan praktik korupsi berjamaah dalam proses refund asuransi di Bank BRI KCP Takalar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini disebut telah berlangsung lama dan merugikan banyak nasabah, terutama debitur yang memperpanjang kredit tetapi diduga tidak pernah menerima pengembalian premi asuransi yang menjadi hak mereka.

Dua LSM tersebut yakni LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) Takalar dan LSM Pemantik Takalar menyatakan komitmen untuk membawa kasus ini ke ranah penegakan hukum sesuai UU Tipikor, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sekretaris LIN Takalar, Alamsyah Rustam, S.H., menilai praktik yang diduga terjadi bukan kesalahan administratif biasa, tetapi sebuah pola penyelewengan yang terstruktur.“

Refund itu ada, tapi tidak pernah sampai ke tangan nasabah. Ini sangat merugikan dan sudah masuk kategori permainan kotor,” ujarnya.

Seorang sumber internal yang meminta anonimitas mengungkapkan bahwa dalam aturan, debitur yang memperpanjang kredit sebelum masa pinjaman berakhir berhak atas pengembalian premi asuransi. Namun, refund tersebut diduga tidak pernah diberikan kepada nasabah.“

Jika pinjaman 4 tahun baru berjalan 2 tahun lalu diperpanjang, harusnya ada pengembalian premi. Tapi oknum BRI Life justru disinyalir mengambil alih uang tersebut tanpa sepengetahuan nasabah,” ungkap sumber itu.

Sekretaris LSM Pemantik Takalar, Rene Wijaya, menegaskan bahwa nasabah berhak memegang salinan dokumen kontrak pinjaman dan polis asuransi. Namun, menurutnya, banyak nasabah tidak pernah menerima dokumen tersebut.

Rene menjelaskan bahwa LSM Pemantik telah melayangkan dua kali somasi kepada BRI Life, namun tak mendapat respons memadai. Langkah berikutnya, pihaknya mengirim somasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel.

Dalam balasan OJK, BRI Life diwajibkan memberikan seluruh salinan dokumen kredit dan asuransi yang ditandatangani nasabah. LSM kemudian menerima dokumen yang meliputi:

  1. Baki debet/Outstanding pinjaman

  2. Mutasi rekening kredit

  3. Salinan perjanjian kredit

  4. Jadwal angsuran

  5. Foto copy akta hibah

  6. Polis Asuransi AMKKM

Meski dokumen telah diberikan, Rene menyebut hingga kini tidak ada tindak lanjut dari BRI Life atas somasi tersebut.

Rene juga mengungkap temuan lain yang dianggap “janggal”, yakni adanya debitur yang telah meninggal dunia, namun kreditnya tetap berjalan. Temuan ini membuat LSM semakin mendorong agar aparat penegak hukum turun tangan.“

Ini bukan lagi kesalahan kecil, tapi kuat dugaan ada kerjasama oknum di dalam BRI KCP Takalar untuk menggelapkan hak-hak nasabah demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Dalam regulasinya, OJK menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menyerahkan salinan perjanjian kepada debitur sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Hal ini tercantum dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pemberian salinan perjanjian merupakan bentuk transparansi agar nasabah mengetahui secara jelas hak dan kewajiban dalam proses kredit dan asuransi.K

Kasus dugaan korupsi berjamaah refund asuransi di BRI KCP Takalar ini akan segera dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.

LSM meminta pihak berwenang segera turun tangan untuk membuka secara terang praktik yang diduga telah merugikan banyak nasabah ini.(*)