Bangka Belitung , Rabu 08/10/2025. Aksi demontrasi masa yang menuntut harga timah dan menambang dengan aman dikantor PT.Timah dipangkal pinang ,Senin 6 oktober 2025 yang akhirnya sempat ricuh dan berakhir anarkis menjadikan peristiwa kelabuKembali terjadi dibumi serumpun sebalai setelah 2006 kala masyarakat Bangka juga melakukan unras dikantor gubernur babel yang juga berakhir anarkis. Kemaren setelah ricuhnya aksi unras ,akhirnya 4 tuntutan Penambang Rakyat dipenuhi langsung oleh Direktur Utama PT Timah ,Restu Widiayanto.
Sontak ribuan pendemo langsung senang seolah angin segar bakal hadir buat penambang rakyat, karena harga timah dibeli dengan nilai 300 ribu per kg dengan kadar 70% Sn. Janji dirut PT timah juga akan memberikan ruang kepada penambang bekerja diWIUP PT Timah dengan langsung membayar bijih timah produksi masyarakat tanpa mitra atau CV. Dan berjanji tidak akan ada penangkapan dan penertiban dari satgas atau pihak pengamanan terkait aktivitas penambang rakyat. Setelah dirasa aspirasi dipenuhi maka masa pun membubarkan diri, dengan meninggalkan kantor PT.Timah yang telah perak poranda .
Harapan penambang tersebut tentunya mesti dapat direalisasikan petinggi PT.Timah yang dikomandoi Dirut PT.TIMAH dan jajarannya. Namun yang menjadi permasalahan pasca unras aliansi penambang rakyat bersatu tersebut apakah akan segera terwujud.
Tentunya PT Timah sebagai representasi negara juga memiliki kewajiban mentaati regulasi pusat terkait kewajibannya sebagai pemilik WIUP dan juga menjalankan teknis tata cara pertambangan yang baik dan benar,tidak asal gaspool.
Bukanya bermaksud meragukan kinerja manajemen PT.Timah saat ini karena persoalan hukum pun jelas mengatur semua kebijakan direksi PT.timah tidak boleh melanggar hukum. Mekanisme menerima bijih timah masyarakat haruslah memiliki wadah atau berbadan usaha.
PT.Timah juga harus menetapkan Nilai Upah Jasa Penambangan (NIUJP) yang jelas kepada mitra kerjanya atau memberikan nilai kompensasi langsung kepenambang .
Lokasi atau pun wilayah tambang rakyat harus berada didalam WIUP atau konsesi PT.Timah yang clean & clear. (mempertimbangkan apakah termasuk kawasan hutan,dekat dengan pemukiman,masuk area wisata, didekat fasum dan mendapatkan izin dari pihak terkait ),bukan asal ada timah bisa langsung ditambang masyarakat dimana saja.
Yang impikasinya janji- janji yang telah diucapkan oleh petinggi PT timah ini akan sangat ditunggu oleh masyarakat penambang dibabel ini.
Penambang Rakyat yang notabenenya tidak begitu paham aturan dan regulasi merasa saat ini sudah mendapat legalitas secara lisan,tentunya akan segera memainkan giat tambang seolah aman dan dibackup pemilik IUP.
Ini menjadi kontradiktif dan tentunya menimbulkan polemik baru ,bahkan akan bias kepada masyarakat tambang itu sendiri baik dari segi hukum dan dampak sosial ekologi.
Disatu sisi pihak PT Timah pun jelas harus memahami hal ini memerlukan proses yang memakan waktu ,dan harus berkoordinasi kepihak pemerintah daerah,pusat ,dan penegak hukum,serta menyediakan wadah guna menampung timah masyarakat yang janjinya tidak lagi melibatkan mitra tambang .
Tentunya dengan kapasitas BUMN dan sosok seorang Restu Widiayanto sebagai orang nomor 1 diPT.Timah harapan masyarkat penambang babel ini dapat segera terwujud. Namun beberpa point diatas jangan sampai terabaikan. Tentunya beliau sangat paham mana yang menjadi ranah PT.Timah dan mana yang bukan. Apalagi memberikan sebagian wilayah IUP nya kepada masyarakat tanpa teknis pertambangan yang baik dan benar ,akan membebani pemilik IUP dalam mengatasi aspek keselamatan,kesehatan Kerja, dan juga dampak ekologi dan biaya pasca tambang yang menjadi kewajiban pemilik IUP dalam pelaksanaannya.
SikatHabisNews : Mega Lestari







