Kamis : 10 – juli – 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bangka selatan – SikathabisNews.com

Berdasarkan hasil investigasi yang di dapatkan kamis malam  : 10 – Juli – 2025

Team Saber mengantongi satu nama’ kolektor

Biji pasir timah atas nama yang biasa disapa (Baloi) yang berada tepatnya di desa Tepus, kec. Airgegas, kab.Bangka – selatan. Prov. kepulauan Bangka Belitung.

Menurut informasi dari Narsum, serta berdasarkan hasil investigasi dilapangan, bahwasanya kolektor Biji pasir timah ilegal atas nama (Baloi), sudah lama dirinya menjadi pengepul biji pasir timah ilegal yang didapatkan dari beberapa penambang ilegal, serta membeli biji pasir timah dari pelimbang tradisional.

Saat team saber melakukan investigasi langsung ditempat kediaman (baloi)”team melihat, beberapa orang menggunakan sepeda motor sambil membawa mangkok yang berisikan biji pasir timah, untuk dijual kepada sang kolektor tersebut yang bernama (Baloi).

Setelah melihat hal tersebut, team saber segera beranjak pergi serta mencari keterangan kepada siapa (Baloi) menyetor biji pasir timah tersebut.

Setelah mendapatkan nomor handphone milik saudara (Baloi) dari warga yang enggan disebutkan namanya, “team saber segera menghubungi saudara (Baloi) guna mendapatkan keterangan yang lebih signifikan.

Saat team saber mencoba menghubungi saudara (Baloi) untuk menanyakan kepada siapa biji pasir timah tersebut di setor,,”namun saudara baloi tidak menjawab serta dan mengangkat telfon dari salah satu team.,

Tidak berputus asa, team terus menggali informasi perihal kolektor tersebut dan mendapatkanya dari seorang Narsum  yang enggan disebutkan namanya,,maaf bang boleh saya bertanya, apa Abang tau perihal saudara baloi, kemana dia menyetor biji pasir timah tersebut. Maaf bapak saya kurang tau, yang saya ketahui dulunya sama bos (wanto),kalau skrg saya kurang tau bapak.

Adapun pidana yang dikenakan adalah dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp.100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah)

Sampai terbitnya berita ini, “Team saber akan mengkonfirmasi perihal tersebut ke pihak terkait, serta akan mengkonfirmasi ke jenjang yang lebih tinggi,”Hingga memutuskan jaringan mafia timah di Babel.***Team/Read