Sikathabisnews.com | Tanjung Pandan Belitung~~~Stasiun Pengisian Bahan Bakar ( SPBU 24.334.149 Air Merbau)yang terletak di Jl. Sijuk Desa Air Ketekok Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung sudah melanggar ketentuan yang telah diberikan PT.Pertamina dengan masih layani pengerit (pembeli dengan jumlah banyak-Red) tanpa menggunakan QR Code.
Para pembeli (Pengerit-Red) dengan jumlah banyak tersebut dengan sengaja memodifikasi kendaraan mereka agar dapat menampung BBM jenis Pertalite dan solar dengan jumlah hingga ratusan liter setiap pengisian, Pantauan Awak media ini dilapangan para pengerit bukan sekali ngisi tapi bisa berkali- kali mengisi dengan bolak balik ke SPBU tersebut.
Terlihat oleh Awak media sebuah mobil bok yang sedang mengisi di SPBU tersebut mempunyai tangki yang telah dimodifikasi hingga 180 liter sekali ngisi(Terlihat dari Angka Yang tertera di mesin-Red)
Hebatnya, mobil tersebut tidak hanya sekali mengisi tetapi bolak balik
Uniknya dari sebuah sumber media ini dapatkan Informasi bahwa pihak SPBU mengambil keuntungan dengan mengenakan biaya tambahan kepada pengerit Rp. 5000/20 liter.
Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi:
Pelanggaran: Mengangkut atau menimbun BBM bersubsidi tanpa izin atau untuk tujuan lain selain kebutuhan yang sah.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.
Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan:
Pelanggaran: Melakukan pengangkutan migas tanpa izin usaha pengangkutan yang sah.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.
Awak media melalui Redaksi sebelum berita ini di publis sudah berusaha mengkonfirmasi pihak Management Sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik) untuk Perimbangan Berita Sesuai UU No.40 Tahun 1999 Hingga berita tayang tidak ada tanggapan dari pihak management
Awak media akan mengkonfirmasi hingga ke jenjang yang lebih tinggi,seperti Pertamina,serta Pihak Kepolisian dengan adanya perihal tersebut, untuk segera ditindak lanjuti.***Team/Red