Sabang – Panglima Laot Lhok Iboih, Lukman Hakim Daoed, memimpin langsung tim patroli yang berhasil mengamankan tiga orang pelaku, terdiri dari dua warga negara asing dan satu kru kapal pesiar, yang melakukan pelanggaran hukum adat laut di kawasan wisata Batu Tokong.
Ketiga pelaku diamankan di lokasi bersama kapal pesiar Yacht KM. ADDICTION berbendera Indonesia. Mereka diduga melakukan penembakan ikan (spear fishing) di area konservasi wisata Batu Tokong, yang secara tegas dilarang oleh hukum adat laut Iboih.
Panglima Laot Lhok Iboih, Lukman Hakim Daoed, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menjaga adat dan laut. Hukum adat bukan hanya simbol, melainkan pedoman nyata bagi masyarakat.
Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan sidang adat, ketiga pelaku dijatuhi sanksi denda adat sebesar Rp1 juta serta penebusan alat dan perlengkapan senilai Rp9 juta. Sanksi ini sesuai dengan Qanun Adat Laot Lhok Iboih.
Kegiatan patroli ini juga mendapat dukungan penuh dari pemuda Gampong Iboih yang secara sukarela bergabung dalam operasi pengawasan laut. Keterlibatan generasi muda ini menjadi bukti kuat bahwa kesadaran menjaga kelestarian laut dan menghormati hukum adat semakin tumbuh di tengah masyarakat.
Panglima Laot Lhok Iboih menyampaikan pesan keras dan tegas kepada seluruh elemen masyarakat serta pelaku wisata untuk tidak bermain-main dengan hukum adat. Ia berharap semua pihak dapat menghormati aturan yang berlaku dan menjaga keindahan Sabang.
Dengan penindakan tegas ini, Panglima Laot Lhok Iboih menunjukkan komitmennya untuk menjaga kedaulatan adat dan kelestarian laut di wilayah konservasi Iboih. Ia berharap kejadian ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menghormati hukum adat dan menjaga lingkungan laut.







