Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie menuntut mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten pidie, M. Yusuf dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tuntutan itu dibacakan JPU Yudha Utama Putra dan Sara Yulis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di hadapan majelis hakim Fauzi, bersama anggota Harmi Jaya dan Ani Hartati, Senin (11/8/2025).

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp123 juta. Jika tak dibayar uang pengganti, paling lama dalam masa 1(satu) bulan setelah putusan maka akan disita seluruh harta benda dan akan dilelang, jika tak mencukupi maka diganti dengan penjara tambahan selama 9 bulan.

Sidang ini terdakwa didampingi oleh penasehat hukum, Teuku Musliadi dan Jamaliah Ramli.

Dalam sidang terungkap bahwa M. Yusuf mencairkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019 dan 2020 tanpa melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP), surat pertanggungjawaban, dan bukti transaksi yang sah, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Pencairan dana dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku,” ujar JPU.

Jaksa juga memaparkan, terdakwa menyusun sendiri rencana APBG dan laporan keuangan tanpa melibatkan perangkat gampong maupun masyarakat. Perbuatan tersebut dinilai telah menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp123 juta.

Atas perbuatannya, M. Yusuf melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke depan, Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa yang didampingi penasihat hukum.(**)