Lubuk Besar, Bangka Tengah — Senin, 10 November 2025. Dugaan aktivitas tambang pasir kuarsa di kawasan Tji Merapin, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kuning (Yg warna kuning tu IUP PT TJI yang belum ada izin PPKH)
“Kuning (warna kuning IUP PT TJI yang belum ada izin PPKH)”

 

Lokasi yang disebut-sebut sebagai area operasi PT Tambang Jaya Indah (TJI) itu kini ramai diperbincangkan setelah muncul indikasi bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) baru perusahaan tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

 

Namun hasil penelusuran dokumen dan pantauan lapangan tim investigasi menemukan adanya dugaan “pencucian izin”, yakni IUP baru ditutupi menggunakan IPPKH lama — izin yang seharusnya sudah tidak berlaku sejak sistem baru PPKH diberlakukan.

Langkah ini diduga dilakukan untuk memberi kesan legalitas semu, padahal secara administratif izin penggunaan kawasan hutan belum diterbitkan secara resmi oleh Kementerian LHK.

 

Padahal, PPKH merupakan izin wajib yang tidak dapat digantikan bagi setiap perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan seperti pertambangan.

Tanpa izin tersebut, segala aktivitas tambang di kawasan hutan tergolong ilegal dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

⚠️ Aktivitas Berjalan, Izin Belum Lengkap

Hasil pantauan tim SikatHabisNews Investigasi menunjukkan adanya aktivitas alat berat dan penggalian pasir kuarsa di kawasan hutan produksi terbatas.

Beberapa sumber di lokasi menyebutkan, kegiatan tersebut telah berjalan selama beberapa bulan, tanpa papan informasi izin resmi yang terpampang di area kerja.

 

> “IUP baru PT TJI belum punya izin PPKH, tapi sudah dikerjakan. Di lapangan mereka diduga menutupi izin baru itu dengan IPPKH lama. Ini jelas pelanggaran administrasi dan bisa berdampak hukum,” ujar seorang sumber yang memahami proses perizinan tambang di Bangka Tengah.

 

Warga Batuberiga pun menuntut Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan) untuk tidak hanya fokus pada tambang timah, tetapi juga memeriksa aktivitas tambang pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.

 

> “Kalau Satgas PKH benar-benar tegas, tambang seperti ini juga harus ditelusuri. Jangan hanya tambang timah yang dikejar. Kalau izinnya belum lengkap dan malah ditutupi, berarti ada yang tidak beres,” ujar seorang warga setempat.

🗣️ Konfirmasi Tidak Direspons

Tim Investigasi SikatHabisNews telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur PT Tambang Jaya Indah, Valentino, terkait dugaan penggunaan IPPKH lama untuk menutupi IUP baru yang belum mengantongi izin PPKH.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas pertanyaan yang disampaikan melalui pesan dan sambungan telepon.

 

⚖️ Dasar Hukum & Ancaman Sanksi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

 

🔹 Pasal 158 UU Minerba:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, atau IPR diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Jika penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin PPKH, maka dapat dijerat pula dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyebut:

 

🔹 Pasal 17 ayat (2):

Setiap orang yang melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Selain itu, dari aspek lingkungan hidup:

🔹 Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH):

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan diancam penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

 

Kini bola panas berada di tangan Satgas PKH, Kementerian LHK, dan aparat penegak hukum Bangka Belitung. Publik menanti: apakah aparat berani menyentuh dugaan pencucian (penutupan) izin antara IUP baru dan IPPKH lama, atau justru membiarkan praktik ini terus berjalan di lapangan?

 

> “Kalau IUP baru belum punya PPKH tapi ditutupi pakai izin lama, itu manipulasi administrasi yang serius. Negara tidak boleh diam. Hukum harus ditegakkan,” tegas sumber investigasi SikatHabisNews.

 


Mega Lestari ✍️

Editor Investigasi: