
Pemerhati lingkungan hidup Sulawesi Selatan, Arsyad Sujadi mendesak pihak kepolisian Polres Gowa dan Polda Sulsel untuk segera menangkap pelaku penambangan secara ilegal tersebut.
“Kami minta pihak kepolisian segera menangkap pelaku penambang emas ilegal itu yang diduga merusak lingkungan,” kata Arsyad Sujadi saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).
Selain itu Sambung Arsyad Sujadi dalam konteks hukum, Pasal 158 menjadi dasar utama dalam menjerat pelaku penambangan emas tanpa izin.
“Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap lingkungan serta berpotensi menimbulkan konflik sosial,” pungkasnya.


Arsyad Sujadi pun berjanji akan melakukan demo besar-besaran jika pihak kepolisian tidak segera melakukan tindakan untuk menghentikan aktivitas tambang emas tanpa izin itu.
“Kalau suara, saran dan masukan kami dibungkam maka kami akan melakukan demo besar-besaran untuk meminta Kapolri dan Presiden Prabowo untuk menangkap semua pelaku yang terlibat penambangan emas ilegal tersebut,” jelas Arsyad Sujadi***Tim/Red/R21##Kontributor Sulsel