Jum’at : 18 – Juli – 2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bangka Belitung – sikathabisnews.com

Berdasarkan adanya pemberitaan beberapa Minggu yang lalu, bahwasanya ada satu unit mobil hangus terbakar, ‘serta di dalamnya ada kerangka manusia sudah hangus terbakar  yang berada tepatnya dijalan Koba samping hotel Aston pangkal – pinang.

dari hasil identifikasi mengatakan,”mobil na’as tersebut membawa beberapa jerigen  berisikan Bahan bakar jenis pertalite,’ serta diketahui juga dari hasil mengerit,”entah dari SPBU mana.

Kemungkinan, na’as, “ketika sang sopir merasa kelelahan serta mengantuk, lalu sang sopir tertidur, “hingga tanpa disadari Rokok yang dipegang sang sopir terjatuh, lalu menimbulkan percikan api hingga membakar seluruh mobil.

Dalam kejadian tersebut, “masih saja ada pihak-pihak SPBU yang memberikan kebebasan kepada para pengerit untuk keluar masuk SPBU demi mendapatkan BBM jenis pertalite.

namun “bukan jadi satu alasan mengapa para pengerit ini masih melakukan pekerjaan yang membahayakan diri mereka sendiri,” dikarenakan faktor mendasarnya demi kebutuhan untuk makan sehari – hari.

Salah satu contoh SPBU 24-334-147 , tepatnya di Dukong, kec,tanjung pandan, kabupaten Belitung.

kuat Duga’an menyelewengkan BBM jenis pertalite kepada pengerit untuk dijual kembali, serta

Terlihat banyak kendaraan roda dua bebas  keluar masuk demi mendapatkan BBM jenis pertalite tersebut.

Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi:

Pelanggaran: Mengangkut atau menimbun BBM bersubsidi tanpa izin atau untuk tujuan lain selain kebutuhan yang sah.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.

Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan:

Pelanggaran: Melakukan pengangkutan migas tanpa izin usaha pengangkutan yang sah. Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00.

sampai terbitnya berita ini,team masih mengupayakan untuk konfirmasi kepada pemilik, untuk lembaga terkait dan APH, “dengan adanya perihal tersebut, mohon segera  ditindak lanjuti.