Sigli – Sebanyak 49 gampong di Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie, telah Memiliki Sertifikat Badan Hukum Umum (AHU) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).Sabtu (14/2/2026)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk meningkatkan perekonomian desa.

Dengan demikian, BUMDes berperan penting dalam meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Terkait Regulasi tentang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan.

Beberapa regulasi pembahasan tentang Bumdes yaitu UU No. 3 Tahun 2024, Perubahan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Pendaftaran hingga keluarnya Sertifikat Badan Hukum AHU dilakukan melalui Dashboard Bumdes Kementerian Desa PDT RI.

Koordinator TPP Kecamatan Indrajaya Khaifan Sasmita, S.Sos menyampaikan bahwa dengan telah keluarnya Sertifikat Badan Hukum AHU Ke-49 Gampong dalam Kecamatan Indrajaya.

Mengharapkan kepada Seluruh Pengelola BUMDES dapat memanfaatkan Dana Desa sebagai bentuk untuk mengembangkan usaha yang berpihak kepada masyarakat.

Khaifan Korcam TPP Indrajaya menghimbau kepada pemerintah gampong supaya Bumdes menjadi perhatian khusus pada pengalokasian dana desa.

Khaifan sekaligus PIC. Bumdes Kecamatan Indrajaya Menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah gampong, pengelola Bumdes dan juga Pendamping Lokal Desa.

Harapan kedepan dengan telah legalnya seluruh Bumdes dari hasil perjuangan yang begitu panjang di Kecamatan Indrajaya kepada pengelola Bumdes dapat menjalankan tugas dan pokok fungsi dengan baik.

Dengan demikian, BUMDes dapat terus berkembang dan meningkatkan perekonomian desa.