Bangka|Rabu, 22 Oktober 2025. Situasi kembali memanas di kawasan HGU PT Gunung Maras Lestari (GML), yang berada di dalam konsesi PT Timah Tbk. Sejumlah penambang rakyat yang bekerja di area parit dalam HGU sawit PT GML ditertibkan oleh pihak CV TMR, mitra kerja PT Timah, dengan pengamanan dari aparat internal perusahaan tambang negara tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun penertiban itu berujung ricuh. Menurut informasi di lapangan, sekitar 30 unit alat tambang inkonvensional (TI) jenis sebu milik warga dihancurkan menggunakan alat berat ekskavator. Belum diketahui pasti apakah perusakan dilakukan oleh pihak pemilik HGU atau CV mitra PT Timah. Warga menuntut penjelasan dan meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki tindakan tersebut.

Emosi warga yang kehilangan alat tambangnya memuncak. Sejumlah penambang kemudian menyerbu camp milik CV TMR dan membakar fasilitas tambang di kawasan Kepala Burung.

Beberapa perwakilan PT Timah, CV TMR, serta aparat keamanan tampak berada di lokasi pascakejadian untuk mengamankan situasi.

Kronologis sehari sebelumnya, pihak CV TMR telah mengeluarkan imbauan agar para penambang menghentikan aktivitas di parit atau kanal sawit, dan memindahkan kegiatan ke blok yang disebut-sebut telah mendapat izin SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT Timah.

Warga yang semula menambang dengan alat TI jenis sebu menolak, lantaran merasa belum ada kejelasan status lahan maupun mekanisme kerja sama yang sah.

Sumber SikatHabisNews di lapangan menyebutkan, aktivitas TI rakyat di lokasi tersebut memang telah viral di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan seorang perwakilan CV, diduga berinisial Bstm, meminta warga untuk tidak menambang di area parit sawit dan tidak mengatasnamakan perwakilan desa.

Hingga kini, legalitas kegiatan CV TMR masih dipertanyakan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perusahaan ini belum mengantongi SPK resmi dari PT Timah Tbk, namun telah menambang selama hampir satu bulan terakhir hanya bermodalkan SPUCT (Surat Perintah Uji Coba Tambang) yang dikeluarkan oleh Bidang Wasprod (Pengawasan Tambang Darat) Bangka Induk.

Lebih lanjut, disebutkan hasil tambang dari lokasi tersebut sudah mencapai puluhan ton timah, dengan restu dari pemilik HGU seluas ratusan hektare.

Ironisnya, harga beli ore timah dari penambang rakyat disebut hanya Rp100.000/kg, jauh di bawah harga pasar, yang memicu penolakan keras warga untuk bergabung di bawah koordinasi CV TMR.

Menunggu Tanggapan PT Timah. Tim SikatHabisNews telah mencoba mengonfirmasi pihak PT Timah Tbk, khususnya Kabid Pengawasan Tambang Darat Bangka Induk, terkait penertiban dan dugaan penghancuran alat TI warga oleh pihak CV TMR.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.


SikatHabisNews | Mega Lestari