Jakarta – 21 November 2025, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Aceh resmi menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan eksekusi Putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2018 dalam perkara antara KLHK melawan PT Surya Panen Subur (SPS).
Ketua LSM GMBI Wilter Aceh, Zulfikar ZA, hadir langsung ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta, membawa surat permohonan resmi agar kementerian memberikan keterangan mengenai perkembangan tindak lanjut putusan tersebut.
Mempertanyakan Eksekusi Putusan PK
Zulfikar menjelaskan bahwa GMBI Aceh sebagai lembaga sosial kontrol berkewajiban memastikan setiap putusan pengadilan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Putusan PK tahun 2018 tersebut pada pokoknya:
Mengabulkan gugatan penggugat (KLHK) untuk sebagian.
Menyatakan PT Surya Panen Subur telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum PT SPS untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai ke kas negara sebesar lebih dari Rp136 miliar.
Selain ganti rugi, putusan PK juga:
Menghukum PT Surya Panen Subur untuk melakukan pemulihan lingkungan pada lahan terbakar seluas 1.200 hektare,
Dengan total biaya pemulihan sebesar Rp302.300.000.000 (tiga ratus dua miliar seratus lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah),
agar kawasan tersebut dapat difungsikan kembali sesuai peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
GMBI Aceh: Publik Berhak Tahu
Zulfikar menegaskan, permintaan penjelasan ini dilakukan agar publik memperoleh kejelasan apakah PT Surya Panen Subur sudah memenuhi seluruh kewajiban yang dijatuhkan dalam Putusan PK 2018.
“Kami GMBI Aceh meminta KLHK memberikan keterangan resmi kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah PT SPS telah menjalankan seluruh amar putusan, baik pembayaran ganti rugi maupun pemulihan lingkungan,” tegas Zulfikar.
GMBI Aceh berharap KLHK dapat merespons surat tersebut secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas negara dalam penegakan hukum lingkungan.
Laporan :Eric Karno







