Sabang – Isu penutupan akses pantai di kawasan Balik Gunung pesisir Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue, Sabang, kembali mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya larangan melintas di area sepadan pantai depan Hotel The Pade oleh pihak manajemen hotel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa ini memunculkan keresahan di kalangan warga pesisir dan dikhawatirkan dapat menimbulkan gesekan antara masyarakat dengan pihak pengelola usaha. Larangan tersebut disebut disampaikan langsung oleh Manajer Hotel, Riandi Abrianto, kepada warga yang melintas usai melaut di sekitar bibir pantai. Selasa 14 Oktober 2025

Dalam video yang diterima redaksi, terlihat jelas pihak manajemen menegaskan larangan melintas bagi warga di kawasan sepadan pantai tersebut. Padahal, secara hukum dan adat, wilayah sepadan pantai bukan kawasan privat yang dapat dibatasi untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.

Hukum Adat dan Aturan Nasional Lindungi Hak Akses Masyarakat

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Panglima Laot Beurawang, melalui Panglima Laot setempat Bustami, Menyampaikan bahwa tindakan pelarangan itu telah melanggar semangat Hukum Adat Laut Aceh serta ketentuan hukum nasional tentang hak publik terhadap akses pantai.

“Pantai adalah milik bersama. Dalam Hukum Adat Laut Aceh, masyarakat memiliki hak untuk melintas, beraktivitas, dan mencari rezeki di kawasan sepadan pantai. Tidak ada satu pun pihak yang boleh mengklaim atau membatasi hak itu,”

Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan setiap pengelola usaha di wilayah pesisir wajib menyediakan akses publik menuju pantai dan dilarang menutup jalur yang secara adat telah digunakan masyarakat.

Harapan Mediasi dan Langkah Tegas Pemerintah

Dalam peninjauan lapangan turut hadir perwakilan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sabang), Bapak Ngadimin, bersama perangkat gampong setempat. Mereka menekankan pentingnya penyelesaian damai agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Masyarakat Gampong Iboih berharap Pemerintah Kota Sabang, melalui instansi terkait, segera memfasilitasi forum mediasi resmi antara pihak hotel dan masyarakat pesisir guna mencari solusi yang adil serta menghormati adat istiadat lokal.

“Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi harus menghargai hak masyarakat adat dan hukum laut Aceh. Jangan jadikan pantai yang merupakan warisan bersama menjadi batas-batas privat atas nama bisnis,”

Pertanyakan Kepemilikan dan Batas Lahan Hotel

Informasi yang beredar menyebut bahwa pemilik Hotel The Pade merupakan warga keturunan Tionghoa yang berdomisili di Jakarta, sementara pengelolaan operasional dipercayakan kepada manajemen lokal di Sabang.

Beberapa warga mengungkapkan, permasalahan serupa sebenarnya sudah lama terjadi, namun kembali mencuat setelah adanya tindakan pelarangan langsung terhadap nelayan yang melintas.

Warga mempertanyakan sejauh mana batas kepemilikan lahan hotel, sebab menurut ketentuan garis sempadan pantai, terdapat zona tertentu yang tidak boleh dialihkan menjadi kepemilikan pribadi, baik oleh individu maupun badan usaha.

Seruan untuk Penyelesaian Adil dan Beradab

Tokoh masyarakat Balik Gunung – Gampong Iboih Menyerukan agar persoalan ini segera diselesaikan secara terbuka, menghadirkan semua pihak: pengelola hotel, perangkat gampong, Lembaga Panglima Laot, serta pemerintah daerah dalam satu forum musyawarah resmi.

“Kami hanya ingin kejelasan hukum, bukan konflik. Kalau pantai sudah dibatasi, ke mana lagi kami harus lewat untuk mencari rezeki”

Lembaga Panglima Laot berharap persoalan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak-hak masyarakat pesisir.

Sabang dikenal sebagai ikon maritim Indonesia di ujung barat Nusantara.
Menjaga harmoni antara pembangunan ekonomi dan kelestarian adat laut adalah kunci menciptakan keseimbangan sosial di wilayah pesisir.

Pemerintah diharapkan hadir bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung hak rakyat di garis pantai, agar tidak ada lagi larangan yang menyinggung rasa keadilan masyarakat pesisir.

Laporan : Eric Karno