Scroll Untuk Lanjut Membaca
Lahan exs kobatin dijadikan tempat beraktivitas tambang timah dan diduga penampung timah baskara.

Bangka tengah–dari adanya pantauan terlihat puluhan ponton sedang beraktivitas dilahan exs kobatin untuk mencari biji timah yang tepatnya jalan raya kemingking kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka Tengah,para pekerja sudah kenal dengan namanya hukum dan diduga penampung timah di lokasi tersebut bernama baskara.(15 Januari 2025)

Dari keterangan pekerja di lokasi tersebut,yang bekerja disini ada 2 kubu,ada asli orang kampung Malik dan juga ada orang dari luar Bangka orang selapan.

Untuk yang bekerja disini kebanyakan masyarakat Malik orang kampung sini la.

Kalau kita biasanya untuk timahnya langsung jual dengan bos baskara biasanya juga ada pengurusnya disini.ungkapnya.

Awak media pun dari adanya keterangan tersebut akan terus konfirmasi penampung timah diduga nama baskara dan aparat penegak hukum.

Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa ijin/Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.(red)

 

 

 

 

 

 

Reporter: Penulis