SABANG – 24 November 2025,
Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Sabang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH., MH.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejari Sabang dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Kota Sabang.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum dimusnahkan, di antaranya:
Narkotika jenis sabu dari 4 perkara dengan total berat 1,44 gram, dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.
8 unit handphone dari perkara tindak pidana umum dihancurkan menggunakan palu, untuk memastikan perangkat tersebut sepenuhnya non-fungsional.
Barang bukti lainnya seperti pakaian, korek gas, serta plastik bening dimusnahkan melalui proses pembakaran.
Seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan sesuai standar prosedur dan disaksikan oleh unsur terkait guna memastikan keterbukaan serta integritas proses pelaksanaan putusan pengadilan.
Pernyataan Kajari Sabang
Kajari Sabang, Elvin Arjuna Candra, SH., MH, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial biasa, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti hari ini adalah bentuk nyata tanggung jawab Kejaksaan dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengapresiasi sinergitas rekan-rekan dari Kepolisian Kota Sabang, BNN Kota Sabang, serta Pengadilan Negeri Sabang yang selalu mendukung penegakan hukum di daerah kita,” ujar Kajari.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai dokumentasi resmi pelaksanaan tugas.
( Eric Karno )







