SOPPENG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng agendakan pemeriksaan Dinas Pertanian dan pihak rekanan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer yang berasal dari program aspirasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022–2024.
Bahkan menurut Kasi Intel Kejari Soppeng, Nazamudfin menegaskan bahwa didalam penyelidikan
terungkap fakta ada orang dekat oknum legeslator tersebut yang berperan mnyusun proposal petani, mngurus administrasi bahkan membantu penyaluran pada bukan sebagau pihak yang berkompoten.
Sehingga terindikasi ada pemalsuan dokumen terkait
pengerjaan di 100 kan. Pada fakta baru sebagian kelompok meneima barang dan nanti tahun berikutnya barangnya dibagikan.
Selain itu, menurut Nazamudfin ada juga oknum kluarga mantan anggota DPRD tersebut berinisial AL yang secara aktif berkomunikasi dengan kelompok tani. Pastinya semua pihak yang terlibat kami akan panggil untuk dimintaki keteranfannya, tegas Nazamudfin, Sabtu (09/08/2025).
Di penyelidikan ini, tentunya kami akan terus memburu fakta asal.muasal aspirasi tersebut, penentuan kelompok Tani bahkan ke penyuluh pertanian yang mengetahui fakta penyaluran allsintan tersebut, Tandasnya Nazamudfin.
Sebelumnya telah diberikan bahwa Kejari Soppeng menyelidiki dugaan penyelewengan Bantuan Alsintan berupa Handsprayer dari Provinsi.
Dimana bantuan tersebut awalnya dijanjikan kepada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Soppeng, diduga atas arahan seorang oknum mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel.
Para petani kemudian diminta menyusun proposal pengajuan yang ditujukan ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel.
Meski proses pengadaan dilakukan secara e-katalog, pelaksanaannya diduga menyimpang. Bantuan handsprayer tersebut ternyata tidak diserahkan langsung kepada para kelompok tani, melainkan hanya dilakukan secara simbolis di rumah pribadi oknum mantan anggota dewan. Ironisnya, para ketua kelompok tani diminta menandatangani berita acara serah terima barang, seolah-olah seluruh unit telah diterima sesuai jumlah yang dijanjikan.
Namun kenyataannya, banyak dari alat tersebut baru diterima berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun kemudian. Beberapa kelompok tani bahkan mengaku hanya menerima sebagian, dan alat-alat yang datang pun telah ditempeli stiker bergambar oknum anggota dewan, seolah-olah bantuan tersebut merupakan sumbangan pribadi.
“Karena masih dalam tahap penyelidikan, kami hanya bisa menyampaikan garis besarnya saja,” ujar Kajari Soppeng, Salahuddin, Kamis (7/8/2025).
Penyidik kini mendalami dugaan adanya penyimpangan prosedur dan potensi pelanggaran hukum dalam distribusi bantuan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses pengadaan dan penyaluran. (*)






