Bangka Tengah,
Selasa 30/09/2025.
Kebijakan terkait PBB saya mendukung akan tetapi di tengah kondisi masyarakat yang lagi susah belum layak dan tepat harus di kaji lagi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedudukan Surat Edaran
Surat edaran bukan peraturan perundang-undangan (sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Surat edaran hanya bersifat instruksi internal atau pedoman kerja bagi aparatur, bukan norma hukum yang mengikat masyarakat luas.

Jadi, secara hukum surat edaran tidak bisa menjadi dasar pembatasan hak masyarakat.

Hak atas Administrasi Kependudukan
Menurut UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara berhak memperoleh dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta).

Hak ini tidak boleh dibatasi dengan alasan apapun, termasuk urusan pajak daerah.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Terkait Pajak dan Retribusi Daerah
Pemda memang berwenang memungut pajak dan retribusi (dasarnya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah).

Tetapi penegakan pajak dilakukan lewat mekanisme penagihan pajak, denda, atau upaya hukum lain, bukan dengan menghalangi hak administrasi kependudukan”tutur dodoy.

Kesimpulannya
Surat edaran bupati wajib melampirkan bukti lunas pajak“kalau masyarakat tidak bayar pajak maka tidak bisa urus administrasi masyarakat misalkan KK, KTP, Akta” bertentangan dengan UU Adminduk, UU Pajak Daerah, dan UUD 1945.

Secara hukum, surat edaran seperti itu tidak sah dan bisa dibatalkan.

Jika masyarakat dirugikan, bisa:
Mengajukan keberatan ke Ombudsman (maladministrasi).

Masyarakat bisa Melaporkan ke DPRD meminta Pemda mengkaji kebijakan tersebut atau bahkan menggugat ke PTUN (karena kebijakan itu termasuk keputusan tata usaha negara yang merugikan hak warga)” Ungkap Dodoy

SikatHabisNews :
Mega Lestari