GOWA– Kasus dugaan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, mulai memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Direktur RSUD dan dua Ketua Tim Pengelola Dana JKN dari dua periode berbeda.
Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah inisial S, mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009–2020, U, Ketua Tim Pengelola Dana JKN tahun 2018 dan S, Ketua Tim Pengelola Dana JKN periode 2022–2023
Mereka diduga kuat menyalahgunakan dana layanan kesehatan yang bersumber dari BPJS Kesehatan. Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir merugi hingga Rp3,37 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief, menyatakan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup selama proses penyidikan panjang sejak 2018 hingga Juli 2023.
“Hari ini, tim penyidik menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf,” ungkap Achmad dalam konferensi pers, Senin (9/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan tiga surat resmi dengan nomor TAP-01 hingga TAP-03, dan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 September hingga 27 September 2025, di Lapas Kelas I Makassar.
Penyidikan kasus ini turut melibatkan pemeriksaan terhadap 56 saksi. Dari hasil pengumpulan keterangan dan dokumen, ditemukan dugaan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional rumah sakit dan pembayaran jasa tenaga kesehatan justru tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal subsider lainnya.
Kejari Gowa menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
“Kami mengimbau semua pihak yang terkait untuk kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum. Kejaksaan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas,” tutup Achmad.(*)






