Koba, Bangka Tengah | Senin, 3 November 2025 — Pemandangan memalukan kembali terlihat di pusat Koba. Tepat di sekitar SD Negeri 3 Koba, kantor PLN, dan Gereja Koba, tumpukan sampah liar menjulang di pinggir jalan. Bau menyengatnya menusuk hidung, membuat warga, guru, hingga pegawai sekitar geram dan merasa tidak nyaman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tumpukan plastik, sisa makanan, hingga limbah rumah tangga dibiarkan menumpuk berhari-hari. Setiap hembusan angin membawa aroma busuk ke ruang kelas dan perkantoran. Warga pun bersuara lantang — meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah tidak tinggal diam.

“Cukup Sudah! Anak Sekolah yang Jadi Korban!”

“Setiap hari kami mencium bau busuk dari arah tumpukan itu. Kasihan anak-anak kami, mereka belajar sambil menahan napas. DLH tolong jangan tunggu makin parah,” ujar Ani, warga sekitar yang rumahnya tak jauh dari SD 3 Koba.

Seorang guru di sekolah tersebut juga mengungkapkan kekhawatirannya.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi sumber penyakit. Bukan cuma mengganggu, tapi juga berbahaya bagi kesehatan siswa,” ucapnya.

Sementara itu, Untung, pegawai PLN yang setiap pagi melintas di lokasi itu, menilai kondisi tersebut memalukan untuk wajah kota Koba.

“Ini jalur utama, dekat sekolah dan gereja pula. Masa dibiarkan begitu saja? DLH harus turun langsung, bukan cuma imbauan di atas kertas,” tegasnya.

 

Warga Desak DLH Tegas: “Jangan Tunggu Viral Baru Gerak!”

Masyarakat mengaku muak karena persoalan sampah liar ini terus berulang tanpa solusi jangka panjang.

“Sudah sering dibersihkan, tapi tak lama muncul lagi. Berarti bukan sampahnya saja yang salah, tapi juga pengawasannya yang lemah,” ungkap seorang warga lainnya.

Warga menilai, tanpa sanksi nyata, perilaku buang sampah sembarangan tidak akan pernah berhenti. Mereka mendesak DLH agar menggandeng Satpol PP dan pemerintah kelurahan untuk melakukan razia dan menindak langsung para pelaku.

Perda Sudah Jelas — Tegakkan atau Koba Akan Tenggelam oleh Sampah

Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda hingga Rp5.000.000 dan tindakan tegas lainnya.

Namun sayangnya, aturan itu seperti mati suri. Tak ada efek jera, tak ada ketegasan.

Warga berharap, DLH Bangka Tengah segera membuktikan keseriusan dalam menjaga kebersihan kota.

“Kalau pemerintah tegas, masyarakat akan segan. Tapi kalau hanya diam, ya kita akan terus hidup di antara tumpukan sampah,” ujar warga dengan nada kecewa.

Menjaga Kebersihan = Menjaga Wajah Koba

Koba adalah ibu kota kabupaten, pusat pendidikan, dan perkantoran. Jika jantung kota saja kotor, bagaimana dengan wilayah lain?

Sudah saatnya pemerintah, warga, dan lembaga keagamaan bergandeng tangan menjaga lingkungan.

DLH Bangka Tengah diharapkan tidak lagi menunggu laporan viral baru bergerak. Sampah liar di sekitar SD 3, PLN, dan Gereja harus segera dibersihkan, dan pelakunya harus ditindak tanpa kompromi.

 


🚫 STOP BUANG SAMPAH DI SINI!

Kamu Buang — Kami yang Hirup Bau Busuknya!

Setiap pelanggar akan dikenai sanksi denda hingga Rp5.000.000

dan tindakan tegas sesuai Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

 


📰 SikatHabisNews

✍️ Reporter: Mega Lestari