📰 Air Lintang, Tempilang – Bangka Barat | SikatHabisNews Investigasi | Senin, 10 November 2025. Gebrakan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan tambang timah ilegal tampaknya belum menyentuh akar masalah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di balik jargon penegakan hukum, justru muncul satu nama yang bikin geger masyarakat Tempilang — Bhakti, warga Air Lintang, yang diduga menjadi otak penampung pasir timah ilegal di wilayah itu.

Oplus_131072

Lebih parah lagi, Bhakti disebut berani membuka lapak timah di rumah pribadinya sendiri, tanpa rasa takut sedikit pun. Aktivitas dilakukan terang-terangan, seolah-olah hukum bisa dinegosiasi.

> “Bhakti itu beli timah di rumahnya, bukan sembunyi-sembunyi. Katanya semua sudah aman,” ungkap seorang warga Air Lintang kepada Tim Investigasi SikatHabisNews.

🚛 Transaksi Bebas – Diduga Ada Perlindungan Oknum Satgas ‘Gil’

Hasil pantauan tim di lapangan menunjukkan, mobil bak terbuka lalu-lalang tiap hari menuju rumah Bhakti, membawa karung-karung pasir timah dari tambang laut sekitar Tempilang.

Transaksi dilakukan terang-terangan, tanpa pengawasan dari aparat mana pun.

Yang bikin janggal, warga menyebut ada oknum bernama “Gil”, yang disebut-sebut sebagai anggota Satgas, sering terlihat mendatangi lokasi sebelum aktivitas ilegal itu kembali berjalan.

> “Kalau Gil sudah datang, tak lama aktivitas hidup lagi. Kami curiga ada setoran. Kalau nggak, mana mungkin bisa sebebas itu?” kata warga dengan nada geram.

Sumber warga ini menegaskan dugaan bahwa ada beking kuat di balik operasi Bhakti. Jika benar, ini bukan lagi pelanggaran kecil, tapi indikasi keterlibatan oknum aparat dalam bisnis kotor timah ilegal.

⚠️ CV dan Panitia Kompensasi Tempilang Menjerit – Timah Tak Masuk, Uang Kompensasi Hilang!

Aktivitas Bhakti bukan hanya menghancurkan tatanan hukum, tapi juga merugikan CV resmi dan panitia kompensasi nelayan Tempilang. Bhakti disebut membeli timah hasil selundupan dari penambang laut yang seharusnya menjual ke CV pemegang SPK resmi.

Karena timah dijual ke jalur ilegal, maka CV kehilangan hasil, dan kompensasi untuk masyarakat nelayan tidak tersalurkan. Akibatnya, banyak panitia dan nelayan yang tak menerima hak mereka.

> “Kami sangat dirugikan. Kalau timah diselundupkan ke kolektor seperti Bhakti, otomatis kompensasi nggak masuk. Nelayan dan panitia pengawas yang jadi korban, sementara kolektor ilegal tinggal duduk menikmati hasil,” ujar seorang panitia kompensasi Tempilang kepada SikatHabisNews.

Kerugian ini bukan main. Menurut data yang dihimpun tim, setiap ton timah yang tidak masuk jalur resmi berarti hilangnya dana kompensasi jutaan rupiah untuk masyarakat pesisir.

Bhakti dan jaringannya diduga menampung hasil tambang dari sejumlah titik di laut Tempilang.

⚖️ Langgar UU Minerba – Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Aksi Bhakti jelas menabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

📜 Pasal 161B UU Minerba menyebut:

> “Setiap orang yang menampung, membeli, mengolah, atau memperniagakan hasil tambang tanpa izin sah dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Tak hanya Bhakti, siapa pun yang melindungi atau membekingi aktivitas ilegal ini juga bisa dijerat dengan pasal penyertaan dan pelanggaran etik kedinasan.

Artinya, jika benar oknum “Gil” ikut bermain, maka aparat penegak hukum harus turun tangan tanpa pandang bulu.

🚨 Desakan Warga: Tangkap Bhakti dan Bongkar Jaringannya!

Masyarakat Air Lintang dan Tempilang kini menuntut tindakan nyata dari Satgas PKH, Polda Kep. Babel, dan Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas jaringan penampung timah ilegal di wilayah mereka.

 

> “Kalau benar nggak punya izin, tutup dan tangkap! Jangan rakyat kecil terus yang disalahkan. Penadah dan bekingnya juga harus diproses!” tegas seorang tokoh masyarakat Tempilang.

 

Warga menilai diamnya aparat adalah bentuk pembiaran kejahatan yang merampas hak masyarakat kecil. Selama penadah seperti Bhakti bebas beroperasi, maka slogan penertiban tambang hanyalah ilusi.

💣 Negara Tak Boleh Kalah — Tegakkan Hukum Sampai Akar!

Kasus Bhakti ini menjadi uji nyali penegak hukum di Bangka Belitung. Apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Atau kali ini aparat berani menunjukkan bahwa negara tidak bisa disandera oleh mafia timah?Jika Bhakti dan jaringannya dibiarkan, maka pembersihan tambang ilegal hanya akan jadi sandiwara. Namun jika ditindak tegas, itu menjadi sinyal kuat bahwa era Prabowo benar-benar ingin mengakhiri gurita mafia timah di Babel.


✍️ Tim Investigasi SikatHabisNews

Reporter: Mega Lestari

Editor: Redaksi Investigasi Nasional