Desa Nibung, Bangka – Tengah. Sabtu (04/10/2025) — Di tengah gencarnya pemberantasan tambang ilegal di Bangka Belitung, justru muncul fakta mencengangkan. Di wilayah Desa Nibung Koba Bangka Tengah, aktivitas tambang timah ilegal jenis TI sebu diduga kuat beroperasi bebas di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), tak jauh dari sumber air PDAM yang menjadi penyuplai utama kebutuhan air bersih warga.
Dari pantauan langsung Tim Investigasi SikatHabisNews di lapangan, terlihat beberapa unit mesin Robin TI sebu menderu kencang di tengah kebun sawit milik Minah, warga nibung. Padahal lokasi ini jelas termasuk zona larangan tambang, namun aktivitas terus berlangsung tanpa hambatan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, lokasi tambang di bawah kendali keluarga Minah ini tergolong “gacor luar biasa. Mereka sekeluarga berkerja siang malam sampai pagi berkampel kampel pasir timah mendapat hasilnya. Dan sudah pernah di datangin aparat Polsek setempat dan memberi himbauan stop aktifitas menambang dilokasi tapi masih saja tetap bekerja seolah olah kebal hukum dan mungkin saja ada oknum ikut bermain di balik layar mereka beraktifitas”.
“Sehari bisa berkarung-karung hasilnya, pak. Cuma keluarga mereka aja yang boleh kerja di situ. Orang luar nggak bisa masuk. Sekarang mereka kerja malam-malam, biar aman,” ungkap narasumber kepada Tim Investigasi SikatHabisNews.

Informasi lain menyebutkan, aktivitas tambang ini telah berjalan siang mau malam yang cukup lama dengan pola kerja tertutup dan terstruktur, seolah mendapat jaminan keamanan dari oknum tertentu. Dugaan kuat, ada pihak yang bermain di balik layar, memberi perlindungan agar aktivitas tambang di kawasan DAS bisa terus berjalan tanpa rasa takut.
Namun berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan lapangan, lahan yang digarap Minah tersebut tidak memiliki legalitas izin usaha pertambangan (IUP) maupun persetujuan lingkungan dari instansi berwenang. Selain itu, Dugaan status kepemilikan lahan juga tidak memiliki dasar hukum kuat, karena masih tercatat sebagai tanah perkebunan rakyat, bukan wilayah konsesi pertambangan resmi.
Dengan demikian, seluruh kegiatan tambang di lokasi itu ilegal secara penuh, baik dari sisi izin lahan, izin lingkungan, maupun izin operasional pertambangan.
Lebih parahnya lagi, lokasi tambang yang berada di DAS (Daerah Aliran Sungai) termasuk kawasan yang secara hukum dilarang untuk kegiatan pertambangan karena memiliki fungsi perlindungan ekosistem dan aliran air. Tambang di wilayah DAS berpotensi menyebabkan longsor, sedimentasi berat, serta pencemaran air, terutama terhadap Air PDAM yang digunakan masyarakat sekitar.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pada Pasal 158 disebutkan:
> “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, atau IPR, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menyebutkan:
> “Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”
Jika terbukti menambang di wilayah DAS atau alur sungai, pelaku dapat pula dijerat dengan Pasal 70 huruf b dan Pasal 71 PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS, karena mengganggu fungsi konservasi dan tata air, yang juga dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana lingkungan berat.
Padahal, aktivitas tambang di wilayah sumber air PDAM bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi menghancurkan ekosistem sungai, mencemari air bersih, dan mengancam kehidupan warga Desa Nibung.
Upaya konfirmasi langsung kepada Minah, yang disebut sebagai pemilik lahan sekaligus pengendali tambang, masih terus diupayakan oleh Tim Investigasi SikatHabisNews.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
👉 Mengapa aktivitas tambang ilegal yang begitu terang benderang dibiarkan?
👉 Di mana peran aparat penegak hukum?
👉 Siapa oknum yang membekingi tambang “gacor” ini?
Warga mendesak Polsek dan Polres Bangka Tengah agar tidak tutup mata dan segera menindak tegas tambang ilegal tersebut. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan masyarakatlah yang akan menanggung akibatnya.
Tim Investigasi SikatHabisNews menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini, serta menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merusak alam dan menantang hukum di muka umum.
📍 SikatHabisNews
✍️ Mega Lestari







