Bangka | Rabu, 22 Oktober 2025.Suasana kembali memanas di kawasan HGU PT Gunung Maras Lestari (GML), yang berada di dalam konsesi PT Timah Tbk. Sejumlah warga yang melakukan aktivitas penambangan timah jenis TI sebu di area parit dalam HGU sawit milik PT GML ditertibkan oleh pihak CV TMR, selaku mitra PT Timah, dengan didampingi anggota pengamanan perusahaan.
Penertiban dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2025, dengan alasan penataan aktivitas tambang rakyat agar berpindah ke area yang telah ditetapkan sebagai blok Rencana Kerja (RK).
Informasi yang dihimpun SikatHabisNews dari beberapa sumber di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan masyarakat tersebut sempat viral di media sosial, setelah sejumlah video penertiban beredar luas di grup-grup WhatsApp. Dalam video yang beredar, tampak seorang perwakilan dari CV TMR, diduga berinisial Bstm, meminta warga tidak menambang di area parit atau bandar sawit, melainkan berpindah ke blok yang telah disiapkan oleh pihak CV. Ia juga menegaskan agar warga tidak mengatasnamakan perwakilan desa dalam aktivitas tersebut.
Namun, di balik penertiban itu, muncul pertanyaan besar mengenai legalitas operasi CV TMR. Berdasarkan penelusuran tim investigasi, hingga kini CV TMR belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari PT Timah Tbk.
Kegiatan penambangan disebut hanya berlandaskan SPUCT (Surat Perintah Uji Coba Tambang) yang dikeluarkan oleh Bidang Pengawasan Tambang Darat Bangka Induk (Wasprod).
Meski begitu, aktivitas tambang telah berlangsung lebih dari satu bulan dan disebut sudah menghasilkan puluhan ton pasir timah, dengan rekomendasi dari pemilik HGU di area seluas ratusan hektare.
Ironisnya, warga menolak bergabung dengan pihak CV karena harga beli ore timah sangat rendah, hanya sekitar Rp100 ribu per kilogram, jauh di bawah harga pasaran.
Hal ini memicu ketegangan antara pihak CV dan para penambang lokal yang merasa diperlakukan tidak adil.
Tim SikatHabisNews akan melakukan konfirmasi kepada pihak PT Timah Tbk lewat pesan wa dengan terbit nya berita ini melalui Kabid Pengawasan Tambang Darat Bangka Induk, terkait legalitas dan aktivitas CV TMR di dalam HGU PT GML. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
—🟠 SikatHabisNews
Investigasi ✍️ Mega Lestari