Bangka tengah–kolektor timah yang sampai saat ini yang membeli timah untuk kawasan desa lampur kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka Tengah diduga bernama Jamil dan Biran.
Kolektor Jamil yang beralamat desa lampur kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka tengah.dan kolektor Biran beralamat lampur kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga kolektor timah biran dan Jamil desa lampur pemberi modal usaha bernama hen.

Diduga 2 kolektor tersebut dimodalkan dalam satu bos yang sama diduga bernama hen sebagai penampung timah 2 kolektor timah tersebut.

Keterangan dari salah satu Nara sumber yang tidak bisa di sebut kan namanya,memang benar untuk 2 kolektor tersebut Biran dan Jamil itu ada bos ya juga Mereka hasil dari penambang timah untuk daerah sini mereka ambil dan kemudian timah tersebut di berikan ke hen sebagai pemberi modal untuk mereka.ungkapnya.

Dari adanya informasi tersebut awak media akan terus konfirmasi ke salah satu bos hen dan aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti masih adanya kolektor timah yang masih bebas beraktivitas.

Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.( Team)

Reporter: Penulis