Rabu : 21 – Juli -2025
Bangka Belitung – sikathabisnews.com
berdasarkan informasi didapatkan dari seorang Narsum yang enggan disebutkan namanya, “bahwasanya ada satu nama,
big bos yang menjadi seorang donatur untuk meja goyang khususnya di desa damar, belitung timur.
Menurut informasi yang diterima dari Narsum, nama yang mencuat tersebut adalah sosok yang bisa dibilang sebagai bos besar, yang mendanai atau seorang donatur kolektor meja goyang, ujar Narsum.
Aksi bos (aliung) sudah terbilang cukup lama dan cukup licin,”sehingga DIDUGA ada keterlibatan kerja sama dengan oknum APH “yang membuat dirinya seakan kebal hukum hingga bebas untuk melakukan bisnis nya tersebut.
barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158
Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).
Sampai terbitnya berita ini, media Sikathabisnews.com,” meminta kepada pihak – pihak terkait untuk melakukan serta memberikan tindakan tegas terhadap Big bos (Domi) tersebut sesuai pasal dan undang – undang yang berlaku di negara kesatuan Republik indonesia, serta berupaya akan mengkonfirmasi perihal tersebut ke jenjang yang lebih tinggi, hingga memutuskan tali jaringan mafia Timah.***Team/Red