Sabang – Kamis 16 Oktober 2025,
Langkah cepat dan tegas Walikota Sabang dalam menyelesaikan polemik larangan masyarakat menggunakan kawasan sempadan pantai di depan The Pade Resort menuai apresiasi tinggi dari Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI). Gerak responsif pemerintah kota dinilai sebagai tindakan berani, elegan dan berpihak kepada kepentingan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua LPLHI-KLHI Sabang Bayu, Menyatakan bahwa tindakan Walikota yang segera menggelar pertemuan resmi dengan pihak resort adalah langkah nyata pemimpin yang paham nurani rakyat.

“Kami salut. Walikota Sabang bergerak cepat, tidak menunda, dan langsung turun tangan. Kini, masyarakat bisa kembali menikmati pantai, memancing, membawa keluarga mandi dan berwisata tanpa ketakutan diusir,” tegas Bayu.

Menurutnya, pantai adalah ruang publik yang dijamin undang-undang, bukan milik pribadi atau bisnis mana pun. Karena itu, segala bentuk larangan kepada masyarakat harus dihentikan tanpa kompromi.

Pantai bukan tembok eksklusif bagi bisnis. Pantai adalah napas rakyat Sabang. Bila masih ada pelaku usaha yang berani melarang, kami akan bertindak. Kami siap melapor secara resmi sesuai Undang-Undang Lingkungan Hidup,” ujarnya

Ia juga Menyoroti masih adanya pagar dan bangunan permanen yang berdiri di sempadan pantai tanpa izin. Ia mendesak pemerintah menertibkan semua bentuk pelanggaran tata ruang tersebut.

“Kami yakin sebagian besar tidak berizin. Pemerintah harus segera bertindak. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keadilan dan marwah kota wisata Sabang, tegas

LPLHI-KLHI menilai penyelesaian melalui jalur kekeluargaan yang ditempuh Walikota Sabang Merupakan langkah diplomatis yang patut dihargai. Namun, jika di kemudian hari masih ditemukan pihak yang menutup akses publik, lembaga tersebut tidak akan ragu mengawal kasus hingga ranah hukum.

LPLHI-KLHI Sabang akan terus berada di garda terdepan menjaga lingkungan dan hak publik atas pantai.

Reporter: Eric Novi Karno