Bangka Tengah, Rabu (08/10/2025) β Ironis! Sudah bertahun-tahun beroperasi di wilayah Bangka Tengah, sejumlah perusahaan tambak udang ternyata hanya dikenakan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), tanpa kontribusi nyata bagi daerah maupun masyarakat sekitar. Fakta ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Bangka Tengah dan sejumlah pihak terkait.
Menurut Dodoy, salah satu aktivis dan perwakilan masyarakat, hal ini sangat disayangkan. Sudah sekian tahun beroperasi, penyebar limbah, minim kontribusi, tapi hanya bayar pajak PBB saja. Apa bedanya dengan rumah masyarakat yang juga bayar PBB? Tidak ada income daerah sama sekali,β tegasnya.
Dodoy juga menyoroti kebijakan pajak yang dinilai tidak adil. Seharusnya surat edaran bupati tentang PBB itu berlaku untuk pelaku usaha saja, bukan dibebankan kepada masyarakat kecil,β ungkapnya. Selain soal pajak, Dodoy menegaskan pihaknya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) siap menempuh jalur hukum bila tidak ada tindak lanjut dari DPRD terhadap temuan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambak udang di Desa Penyak.
Menurutnya, pelanggaran tersebut meliputi: Aktivitas di area sempadan pantai,Pembukaan lahan di kawasan hutan, Pemberian upah di bawah UMR Bangka Tengah, Penggunaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di luar standar SOP. Kami menunggu keseriusan DPRD. Informasinya, bulan ini DPRD masih banyak agenda, jadi sidak lanjutan akan dijadwal ulang. Tapi kalau tidak ada tindak lanjut, kami akan bawa ke ranah hukum,β tegas Dodoy.
Kasus ini kembali membuka mata publik soal lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tambak udang di Bangka Tengah yang selama ini beroperasi tanpa kontribusi berarti, bahkan meninggalkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.
-SikatHabisNews :Β Mega Lestari








