Bangka Selatan – SikatHabisNews | Sabtu, 11/10/202. Aroma “permainan kotor” dalam penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan tercium kuat di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. SPBN 25.337.12 di Jalan Payak Ubi diduga menyelewengkan solar dan pertalite bersubsidi yang semestinya untuk nelayan, justru disalurkan ke pihak luar, termasuk para pekerja tambang timah. Laporan masyarakat yang masuk ke redaksi SikatHabisNews menyebut nama Abel, pengurus SPBN, sebagai sosok yang diduga mengatur jalannya praktik penyelewengan ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Padahal sesuai ketentuan pemerintah, setiap pengambilan BBM bersubsidi harus menggunakan barcode nelayan resmi, bukan dengan jerigen atau kendaraan tanpa surat rekomendasi. Namun kenyataannya, hasil pantauan tim investigasi SikatHabisNews di lapangan pada Sabtu pagi pukul 07.30 WIB memperlihatkan pemandangan mencolok, Puluhan jerigen kosong berjajar di area pengisian, diisi oleh petugas SPBN, sementara beberapa kendaraan roda dua dan empat antre tanpa kontrol ketat.

 

“SPBN itu seharusnya untuk kami para nelayan. Tapi kenyataannya banyak yang tidak kebagian. Saya sering lihat minyaknya dijual ke orang tambang timah. Itu jelas bukan hak mereka,” ungkap seorang warga Toboali yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Indikasi kuat keterlibatan oknum terlihat dari sikap pengurus SPBN yang terkesan menutup mata. Abel, selaku pengurus, diduga membiarkan para pengerit bebas mengangkut BBM subsidi ke jerigen, seolah-olah SPBN tersebut menjadi “lumbung” bagi jaringan mafia BBM di Bangka Selatan.

 

Upaya konfirmasi tim SikatHabisNews kepada pihak SPBN melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. Rencananya, tim investigasi akan mengonfirmasi langsung ke Pertamina, aparat penegak hukum, serta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan serius ini.

 

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, Pasal 18 ayat (2) dan (3) dengan tegas menyebutkan:

 

> “Setiap pihak dilarang menimbun, menyimpan, atau menggunakan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Jika terbukti ada unsur kesengajaan memberi kesempatan atau sarana bagi pelaku, maka pihak SPBN dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan pembantuan penyalahgunaan BBM subsidi.

 

Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mematikan hak-hak nelayan kecil yang bergantung pada pasokan BBM bersubsidi untuk melaut.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Bangka Selatan — apakah berani menindak tegas oknum-oknum yang bermain di balik jerigen dan selang SPBN, atau justru membiarkan mafia energi ini terus mengeruk keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil.

 

Tim SikatHabisNews memastikan akan menindaklanjuti temuan ini ke pihak Pertamina melalui kanal pengaduan 135 dan aplikasi Pertamina Patraniaga, sembari terus memantau pergerakan dugaan jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi di wilayah Toboali.

—SikatHabisNews | Mega Lestari, ✍️