1. Bangka Belitung, Rabu (01/10/2025) —

Drama panjang kasus korupsi timah kembali mencuat. Sosok Agat, mantan terdakwa kasus Tipikor 73 ton timah bercampur slag yang sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Pangkalpinang pada 25 Mei 2021, kini kembali jadi sorotan tajam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Selasa malam (01/10/2025), Tim Kejaksaan Agung RI dikabarkan melakukan penyegelan dan penggeledahan terhadap aset milik Agat di Desa Puput, Parit 3, Jebus, Bangka Barat. Aset yang disegel bukan sembarangan — sebuah rumah super mewah lengkap dengan kolam renang, ditaksir bernilai Rp15–20 miliar, kuat dugaan hasil dari bisnis timah ilegal yang dijalankan selama ini.

 

Agat dikenal luas sebagai pendiri CV MBS, mitra PT Timah, sekaligus salah satu kolektor besar timah di kawasan Parit 3, Jebus. Namanya kerap disebut dalam lingkaran “tiga besar” big boss timah, bersama dua sosok lain yang dikenal dengan inisial Ahn dan Akm.

 

Sumber internal menyebut, penyegelan aset dan penggeledahan gudang penampungan serta lokasi penggorengan timah Agat diduga terkait penelusuran aliran uang dan aset hasil korupsi tata niaga timah. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan besar-besaran Kejagung RI terhadap kasus timah yang menyeret lima korporasi smelter dengan potensi kerugian negara fantastis — Rp300 triliun.

 

Tak berhenti di situ, penyidik juga membidik jaringan kolektor dan penyelundupan timah yang selama ini menjadi tulang punggung praktik haram tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun SikatHabisNews, salah satu dari tiga big boss timah disebut telah melarikan diri meninggalkan kediamannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi SikatHabisNews masih berupaya mengonfirmasi informasi penyegelan dan status hukum Agat kepada pihak Kejagung RI dan Kejati Babel.

 

SikatHabisNew : Mega Lestari